bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya Denny Indrayana membawa perkara sengketa hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) disikapi dingin oleh Sahbirin Noor.
Ditemui setelah rapat paripurna, Sahbirin atau Paman Birin yang saat ini masih aktif sebagai gubernur memilih tak banyak berkomentar soal gugatan rivalnya itu.
Paman Birin hanya tersenyum dan melambaikan tangan pada awak media yang telah menunggunya.
“No comment (tidak ada komentar),” ucap Paman Birin sesaat akan masuk ke mobil Pajero Hitam dan keluar dari parkiran kantor DPRD Kalsel sekitar pukul 11.00 tadi.
Sederet pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020 resmi dimasukkan Denny Indrayana-Difriadi Darjat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ratusan bukti pelanggaran disertakan.
“Insyaallah mudah-mudahan dengan bukti-bukti yang kita punya. Dari sekian ratus lebih, atau 177 bukti pelanggaran ini menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Denny Indrayana dalam konferensi pers, Selasa (22/12) sore.
Denny beranggapan petahana melakukan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau TSM dalam Pilgub Kalsel 2020.
Dari hasil pleno penghitungan suara KPU Kalsel, Denny yang menggandeng Difriadi Darjat kalah suara dari paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu).
Denny yang menguasai perolehan suara di lebih dari 10 kabupaten/kota di Kalsel kalah setelah suara di Kabupaten Banjar masuk. Selain Banjar, BirinMu juga menguasai perolehan suara di Barito Kuala, kabupaten dengan jumlah pemilih terbanyak lainnya di Kalsel.
Warga di Kabupaten Banjar menyumbang 17.838 suara sah untuk BirinMu. Sementara H Denny-Difri (H2D) hanya meraup 104.465 suara. Selisih suara keduanya bahkan mencapai 65 ribu suara lebih.
Secara keseluruhan, hasil pleno KPU Kalsel, BirinMu unggul dengan perolehan 851.822 suara. Sedangkan paslon H2D memeroleh 843.695 suara. Selisih suara keduanya mencapai 8.127.
Jika tanpa kecurangan, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara paslon 1 Sahbirin Noor-Muhidin sebesar 824.670 suara.
Menurut Denny, kecurangan yang dilakukan oleh BirinMu memengaruhi hasil perolehan suaranya.
Karenanya, perolehan suara signifikan BirinMu di Kabupaten Banjar, Barito Kuala coba digugat Denny ke MK atas tudingan kecurangan.
Selain itu Denny juga menuding terjadi intimidasi dan ancaman dalam proses pemungutan suara. Terutama di Kabupaten Tapin di mana sedikitnya di 7 TPS ia tak memperoleh suara. Selain tiga wilayah tadi, Denny juga menyoal proses pembukaan kota suara di salah satu TPS di Banjarmasin Selatan.
Terkait tudingan itu, Denny membawa ratusan bukti ke Mahkamah Konstitusi. Dari bakul purun, hingga rekaman video. Semuanya nanti kan diuraikannya dalam sidang di MK.
“Audio dan lain-lain. Nanti akan kita buka, tidak sekarang karena kita harus mengantisipasi sistem perlindungan saksi dan menjaga bukti bukti, kalau terlalu awal disajikan sehingga kurang matang. Ini akan disampaikan di MK, mohon bersabar. Pada saatnya akan diketahui publik,” tegasnya.
Lalu, dengan pendaftaran gugatan ke MK kemarin siang, ditegaskannya sebagai bukti nyata dirinya tolak negosiasi.
“Dengan demikian (pengajuan gugatan hasil Pilgub Kalsel) sekaligus menjawab berbagai isu dan keraguan serta info yang berseliweran bahwa kami ada nego-nego (tidak benar),” tutupnya.
Kemudian, berdasarkan surat khusus bertanggal 21 Desember 2020, kuasa diberikan kepada Febri Diansyah selanjutnya disebut sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
Lewat Febri, paslon gubernur nomor urut 02 itu menggugat keputusan KPU Kalsel nomor 134/PL.02.06-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, 18 Desember kemarin.
Lebih rinci, dalam salinan surat tertanggal 22 Desember tersebut, ada sederet pokok permohonan PHP Pilgub Kalsel 2020 yang dimasukkan Denny.
Mulai dari penyalahgunaan bantuan Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline ‘Bergerak’ pada program-program Pemprov Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana.
Kemudian, penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 01 yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.
Penegakkan Hukum Pilkada oleh Bawaslu Kalsel melanggar prinsip Pilkada yang jujur dan adil, serta tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Terakhir, soal pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Febri juga membeberkan sedikit dari alat bukti yang ditemukan tim H2D di lapangan.
“Ada 177 daftar alat bukti, terdiri dari surat dan sejumlah, bukti elektronik, ada bukti video dan foto, bukti berita acara, dokumen, tagline penggunaan program program, termasuk bakul sembako tulisannya donasi Covid-19, plastik beras dengan poster mirip dengan paslon lain, jadi tim di lapangan cukup serius mengumpulkan,” jelasnya.
Ratusan alat bukti tersebut terang Febri bakal diurai detail dan diuji di MK. Bahkan katanya jumlah alat bukti bisa saja bertambah jika dalam prosesnya ditemukan bukti terbaru di lapangan.
“Apakah bisa bertambah? Tentu bisa jika ada temuan baru dari masyarakat. Prinsip dasarnya permohonan ini dilakukan bukan sekadar memenangkan calon 02, tapi menerapkan pencalonan bersih dan berintegritas di tengah isu oligarki dll,” ucap eks juru bicara KPK itu.
Febri berharap MK betul betul menggali temuan-temuan tersebut.
“Karena sejak awal 02 itu komit untuk bisa menerapkan pilkada berintegritas, jadi pilkada yang bersih, tentu ini tidak mudah ketika sejumlah calon masih menggunakan politik uang. Ini (bukti pelanggaran) dapat masuk kategori politik uang,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Tim H2D memboyong 25 pengacara kondang di MK. Mulai dari Bambang Widjojanto, Donal Fariz, hingga Febri Diansyah. Semuanya berasal dari Intergrity Lawfirm, kantor advokat yang didirikan oleh Denny Indrayana.
Dalam gugatannya, Febri Diansyah Cs memohon Ketua MK untuk membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020.
Respon Bawaslu Kalsel Ikut Terseret Gugatan Denny Indrayana ke MK
Pengantar Permohonan
Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 adalah salah satu pemilihan kepala daerah yang penting untuk dijaga konstitusionalitasnya, sesuai dengan prinsip pemilu yang LUBER dan JURDIL, sebagaimana amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Baca selengkapnya permohonan Denny ke MK…
Tentu daerah lain pun harus sesuai dengan prinsip dasar pemilu yang demokratis tersebut, namun Kalsel mempunyai urgensi lebih.
Sebagai daerah yang kaya-raya dengan sumber daya alam, maka pemilu yang demokratis adalah syarat utama hadirnya pemerintahan yang amanah untuk menegakkan good governance. Tanpa pengawalan konstitusional, pemilu bukanlah menghadirkan kemanfaatan, tetapi justru kemudharatan.
Bersama permohonan ini Kami memintakan perlindungan hukum konstitusional ke Mahkamah Konstitusi yang mulia, agar pemilu betul-betul diselamatkan dari praktik curang, yang tentu bertentangan spirit dasar UUD 1945.
Kami tidak ingin perjuangan menegakkan pemilu yang LUBER dan JURDIL di Kalsel, dengan menolak kuasa dan daulat uang, serta mengembalikan daulat rakyat, berjuang melawan politik uang (money politics), akhirnya kalah dengan berbagai modus kecurangan yang kasat mata, meski pun dibungkus dengan berbagai manipulasi kata dan data.
Faktanya, sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan dan setelahnya; berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif. Semuanya tentu saja langsung bertabrakan dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Aparat pemerintah dan negara dilibatkan, anggaran pusat dan daerah diselewengkan untuk kampanye tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako, yang seharusnya disterilkan dari kepentingan politik praktis.
Kegiatan dan program pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalui berbagai program kehumasan.
Termasuk tagline "Bergerak" yang secara luar biasa disebarluaskan ke seluruh penjuru Kalsel, melalui berbagai macam media, yang ujungnya membantu sosialisasi petahana Gubernur Sahbirin Noor.
Utamanya karena, tagline yang sama kemudian digunakan Sahbirin Noor - Muhidin. "Bergerak" menjadi kata yang juga melekat di semua alat kampanye Paslon Nomor 1.
Karena tagline bergerak telah tahunan dikampanyekan oleh Pemprov Kalsel, itu artinya Paslon 1 sudah sejak lama berkampanye "Bergerak", dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara.
Money politics, meskipun dikabarkan berkurang, senyatanya masih ada, misalnya melalui modus bertandem (satu paket) pembayaran dengan calon bupati atau wali kota.
Ada pula daerah yang tidak bebas melakukan pilihan, di daerah demikian, saksi kami diancam untuk tidak hadir, dan suara kami tidak ada sama sekali, atau kalaupun dapat suara, sangatlah kecil.
Dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan demikian, kami meminta agar Paslon 1 Sahbirin-Muhidin untuk dibatalkan, atau jikalau pun tidak, kami meminta diadakan pemungutan suara ulang pada wilayah-wilayah yang pelanggarannya memang paling parah, itulah daerah di mana suara kami paling dirugikan, termasuk dengan adanya pencoblosan lebih dulu oleh oknum KPPS, ataupun pembongkaran
kotak suara secara tidak sah.
Singkatnya, Kami telah, sedang, dan akan terus berjuang untuk Pilgub Kalsel yang demokratis. Meski pun tidak mudah, karena berhadapan dengan petahana yang didukung kekuatan finansial luar biasa dari pengusaha legendaris Kalsel, serta oleh calon Wakil Gubernurnya yang merupakan kandidat terkaya nomor 1 se-Indonesia Raya.
Dengan modal semangat dan bismillah, kami telah melawan, dan secara resmi dinyatakan hanya berselisih 0,4% dari Paslon nomor 1.
Esensinya kami menang, karena kecurangan dengan berbagai cara telah dilakukan, tetapi kami masih bisa bertahan, dan insyaallah menang.
Kami memohon kepada Mahkamah untuk betul-betul berkenan menjadi pengawal konstitusi, memeriksa berbagai kecurangan yang terjadi. Karena kecurangan, siapa pun pelakunya, tidak boleh menang.