Kalsel

Denny Bawa Dugaan 107 Pelanggaran Pemilu, Tim BirinMu Merasa Dipermainkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Sahbirin-Muhidin (BirinMu), Rifqinizamy Karsayuda buka suara terkait laporan…

Featured-Image
Rifqinizamy Karsayuda.

img

Rabu, 28 Oktober lalu pelaporan juga dimasukkan pihak penantang petahana. Saat itu pelapornya Jurkani.

Jurkani merupakan anggota Tim Divisi Hukum Denny-Difri. Sosok satu ini juga pernah melaporkan BirinMu ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi sarung di Amuntai, awal Oktober silam.

Menariknya, siang itu Jurkani datang bersama advokat senior sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

Perkara yang dibawanya, yakni dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 71 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatanyang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Apa itu unsurnya? Kami harus lapor terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai etika. Jangan lapornya ke media dahulu,” ujar Bambang kala itu.

Ancaman Diskualifikasi

Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diarahkan ke paslon petahana sanksi pelanggarannya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi.

Menggandeng Muhidin, Sahbirin Noor merupakan petahana yang maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Kalsel 2020. Penantangnya Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

Jurkani kala itu datang beserta sejumlah bukti pelanggaran yang diduga dilakukan paslon nomor urut 1. Denny pun turut bersuara.

“Yang tidak kalah penting dari pelanggaran tersebut adalah sanksi diskualifikasi atau pembatalan petahana dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo,” ujar Denny Indrayana.

Menurut Denny, laporan tersebut penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Kalsel, yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD.

Kata dia, pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan Pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna.

“Pada intinya laporan pelanggaran dilakukan karena adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), penyalahgunaan anggaran (misuse of budget) dan kegiatan serta program yang menggunakan uang rakyat sehingga menyebabkan Pilkada berjalan tidak adil bagi pasangan calon lain,” terang pakar hukum tata negara ini.

Calon yang diusung Gerindra, Demokrat, PPP, dan sejumlah parpol non-parlemen ini mendorong agar seluruh stakeholders antara lain Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen penyelenggara Pilkada agar bersikap profesional.

“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya laporan agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menegaskan jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang merusak nilai-nilai penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil, ” terangnya.

Terkait detail laporan dugaan pidana Pilkada yang dilaporkan, Haji Denny tak menyampaikan rincian dari laporan pengaduan atas dasar privasi dan keselamatan dari para saksi.

“Bercermin dari laporan pengaduan sebelumnya, seorang saksi yang hendak kami hadirkan menerima ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.

Adapun laporan, kata dia, sengaja disampaikan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai perwujudan semangat untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan untuk kemajuan Banua.

Rifqinizamy Karsayudha selaku Ketua Tim Pemenangan BirinMu, sebutan paslon Sahbirin Noor-Muhidin hanya merespons singkat.

“Kami menghormati proses yang berjalan dan akan menaatinya,” ujarnya via seluler.

Komentar
Banner
Banner