Peristiwa & Hukum

Dendam Picu Pembunuhan Nenek di Tabunganen Batola 

Terungkap sudah motif pembunuhan nenek berusia 86 tahun di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, bersama Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasikum dan Kasi Humas dalam press release pengungkapan kasus pembunuhan di Tabunganen. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Terungkap sudah motif pembunuhan nenek berusia 86 tahun di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala (Batola).

Korban berinisial SB ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di dalam rumah, Sabtu (13/1) pagi lalu.

Ternyata pelaku pembunuhan tidak lain adalah tetangga korban berinisial ZN.

Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan polisi, pria berusia 35 tahun tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Polres Batola, Selasa (16/1).

"Pelaku menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, dalam press release, Rabu (17/1).

Baca Juga: Kronologis Temuan Mayat Nenek Bersimbah Darah di Tabunganen Batola

Baca Juga: Pembunuh Nenek di Tabunganen Batola Terungkap

Namun sebelum pelaku menyerahkan diri, tim gabungan Sat Reskrim Polres Batola dan Polsek Tabunganen telah melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi, semua tindakan mengarah kepada pelaku," tambah Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto.

"Pun setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat bercerita kepada sang istri. Makanya jaket yang dipakai dan parang untuk menganiaya langsung dibuang," sambungnya.

Adapun motif pembunuhan didasari dendam dan sakit hati, karena korban beberapa kali menolak memberikan pekerjaan membersihkan rumput di sawah.

Pun setelah membunuh dengan parang yang dibawa dari rumah, pelaku sempat mengambil kalung korban untuk kemudian digadaikan. 

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.

Editor


Komentar
Banner
Banner