bakabar.com, JAKARTA -Larangan berkendaraan sambil merokok sudah lama berlaku di luar negeri. Bahkan sanksinya jauh lebih berat ketimbang pemberlakuan hal serupa di Indonesia.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebut beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Afrika Selatan.
"Di Inggris dikenai denda 50 poundsterling atau Rp1,1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 Pounsterling atau Rp2,2 juta,” urai Djoko seperti ditulis detikcom.
Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok diperluas, di restoran kantor pemerinntah, bioskop, taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC.
Singapura larangan merokok tak kalah ketat. Orang hanya boleh merokok dalam mobil dengan jendela yang ditutup, jadi asapnya tidak boleh keluar dari mobil. Bila asap keluar mobil baru pengendara kena denda.
Di Indonesia sendiri, bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti merokok berpotensi menimbulkan bahaya. Kesadaran dari masing-masing pengguna jalan dirasa perlu dimunculkan lewat aturan.
“Adanya aktivitas lain seperti merokok tentu mengganggu konsentrasi. Kemungkinan besar menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya,” pangkas Djoko.
Editor: Syarif