News

Demo Mabes Polri, Korban Tragedi Kanjuruhan Desak Irjen Nico Afinta Ditangkap!

Rombongan penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Sabtu (19/11).

Featured-Image
korban penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan datangi Mabes Polri, Jumat (18/11) (foto:apahabar.com/leni)

bakabar.com, JAKARTA - Rombongan penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Sabtu (19/11). Mereka mendesak agar kasus diusut tuntas dan meminta eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta ditangkap. 

Dilansir CNN Indonesia, massa aksi kompak mengenakan baju berwarna hitam sembari menyuarakan protes atas pengusutan tragedi yang memakan ratusan nyawa itu

"Kita jauh-jauh dari bumi Arema mencari keadilan," ucap salah satu orator dari kelompok suporter Arema, Aremania, di belakang gedung Mabes Polri, Jakarta.

Massa aksi menunggu perwakilan yang sedang masuk ke Bareskrim Polri guna menanyakan kejelasan pelaporan yang telah dilakukan sebelumnya.

Terlihat sejumlah massa aksi berbaris sambil memegang poster yang meminta agar eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta ditangkap.

Selain itu, massa aksi juga sempat menyanyikan lantunan lagu khas suporter Arema 'Salam Satu Jiwa' dengan mengubah liriknya menjadi 'Keadilan'.

"Kami Arema salam satu jiwa. Di Indonesia kan selalu ada. Selalu bersama untuk keadilan," katanya.

Sebelumnya, TGA telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Pendamping Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan pihaknya lantaran laporan model a yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

Pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua ada korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner