bakabar.com, BANJARMASIN - Muak dengan janji manis PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), ratusan warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala) demonstrasi ke DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Jumat (8/9/2023).
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mendesak agar perusahaan sawit PT KJW tersebut ditutup, karena ingkar janji soal plasma.
"Kami minta ditutup. Tidak ada manfaat bagi kami. Banyak mudharatnya," ujar Sahrun, Koordinator unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalsel, Jl Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Ya, tadi siang, ba'da Salat Jumat, ratusan masyarakat Desa Kintap mendatangi kantor DPRD Kalsel untuk menyuarakan aspirasinya.
Jarak 138 kilometer dari Kintap menuju Banjarmasin tak menjadi halangan. Tak hanya laki-laki, para emak-emak pun ngluruk ke Rumah Banjar untuk menuntut keadilan.
"Mengambil brondolan sawit saja kami dituduh mencuri. Padahal kebun itu berada di desa kami. Motor kami ditahan berbulan-bulan gara-gara dituduh mencuri," ujar salah satu demonstran wanita.
Dalam aksi unjuk rasa yang dikawal ketat aparat kepolisian itu, mereka mendesak Pemprov Kalsel untuk segera menyelesaikan masalah plasma PT KJW yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama meminta agar PT KJW mengembalikan tanah masyarakat seluas 800 hektar.
Kedua meminta plasma kepada PT KJW sesuai perjanjian yang telah disepakati dan yang sesuai aturan pemerintah.
"Kami menuntut plasma sesuai aturan pemerintah. Sesuai aturan menteri perkebunan setiap perusahaan yang berdomisili wajib menyediakan 20 persen untuk kebutuhan plasma," ujar Sahrun.
Ketiga meminta pemerintah menutup lahan perkebunan PT KJW yang masuk hutan produksi. Dan terakahir meminta pemerintah memproses pelanggaran yang dilakukan PT KJW.
"Kami meminta pemerintah menindak kejahatan tindak pidana yang dilakukan PT KJW. Salah satunya perusahaan itu merambah hutan produksi seluas 47 hektar," jelasnya.
Sahrun mengaku bahwa dirinya sempat menjadi korban, lantaran mengambil sawit dari PT KJW yang menurutnya padahal hak masyarakat Kintap. Hanya saja saat itu sawit tersebut diangkut menggunakan mobil miliknya.
"Saya sempat dipidana lima bulan. Karena dianggap mencuri. Padahal ada perjanjian apabila dalam tiga bulan permasalahan masyarakat itu tidak selesai maka lahan itu akan dipanen oleh masyarakat," bebernya.
Mendengar tuntutan itu, anggota DPRD Kalsel dari Komisi II, Karlie Hanafi Kalianda pun berjanji akan segera menyelesaikan persoalan ini.
Dia bilang sudah berkomunikasi dengan instansi-instansi terkait, serta pihak dari perusahaan PT KJW. "Kalau menutup bukan kewenangan kami. Yang jelas ini akan diselesaikan secepatnya," ujarnya.
Sudah semestinya kata Hanafi, masyarakat mendapatkan hak plasmanya. "Plasma itu kan dengan kebun inti harus bersatu. Jadi satu unit perusahaan. Perusahaan harus bisa merangkul masyarakat," kata Hanafi.
Baca Juga: Demonstrasi di DPRD Kalteng, Massa Protes Penertiban Tambang Emas Tradisional Tanpa Solusi