bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang dalam kasus Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dengan demikian, total 25 orang yang masuk daftar pencekalan terkait kasus serupa.
"Menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah terhadap 2 orang, yaitu JS (pihak swasta), dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), berlaku selama 6 bulan. Jumlah orang yang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan dalam perkara ini menjadi 25 orang," papar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (31/3).
Ketut menyatakan keduanya dicegah selama 6 bulan guna mendukung proses penyidikan dalam kasus tersebut.
"Keputusan itu dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Selain itu, dalam kasus ini Kejagung telah menerima uang puluhan miliar sebagai pengembalian dana dari PT. Sansaine Exindo.
"Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT. Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar 36,8 miliar rupiah," pungkasnya.
Terdapat 23 orang yang dicekal ke luar negeri, di antaranya pihak swasta hingga pegawai BAKTI Kominfo. Salah satu pihak yang masuk daftar cekal dan telah menjadi tersangka adalah Dirut BAKTI Kominfo berinisial AAL.
Selain AAL, Kejagung juga menetapkan tersangka lain berinisial MA yang merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.
Kemudian Direktur Utama PT Moratelindo Galubang Menak (GMS), sekaligus Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia berinisial YS.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.