bakabar.com, BANJARBARU – Entah apa yang ada di benak Hernadi alias Aceng. Sudah 4 kali tertangkap polisi, ia tak juga jera melakukan aksi penjambretan.
Pada Senin (13/6) sore, Aceng dipamerkan Polsek Liang Anggang, Banjarbaru. Dengan wajah menunduk, kedua tangan terborgol, pria berusia 33 tahun itu diamankan bersama tiga orang lain.
Pada kasus teranyar, Aceng diringkus tim gabungan dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang dan Resmob Polres Banjarbaru, Rabu (8/6) malam.
Aceng diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di berbagai tempat Banjarbaru sejak Maret 2022.
9 kali di wilayah Polsek Liang Anggang dan 3 kali di wilayah Polsek Banjarbaru Utara.
Modusnya, dia lebih dulu melakukan hunting di jalanan dengan calon korban perempuan. Lalu, Aceng mengambil tas yang digantungkan korban di pengait depan motor.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor," kata Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede.
Lantas, apa peran 3 pelaku lain yang diamankan itu?
Rupanya, ketiganya merupakan penadah hasil kejahatan pelaku. Mereka bernama Haryadi alias Yadi, Syahlansyah alias Alan, dan Sarjani alias Jani.
Atas perlakuannya, Aceng terancam Pasal 362 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan tiga penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Aceng telah 4 kali keluar masuk jeruji besi, sejak tahun 2005 silam. Tak juga, apa alasannya kini kembali melakukan tindak kejahatan yang sama?
Bukan semata-mata karena faktor ekonomi atau tidak mampu. Sebagian besar hasil rampasan digunakan Aceng untuk bermain judi slot online.