bakabar.com, JAKARTA – Delegasi Indonesia yang juga mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Nick Messet mengungkapkan pemimpin gerakan separatis Papua Benny Wenda dilarang masuk dalam Sidang Umum (SU) PBB.
Menurut Nick, ada peraturan baru SU PBB kali ini yang sangat ketat, sehingga tidak sembarangan orang bisa masuk dan ikut sidang.
"Aturan ketat yang diterapkan adalah hanya warga negara resmi dari negara itu yang bisa masuk dalam ruangan SU PBB. Aturan ini perlu didukung dan ditaati," kata Nick lewat WhatsApp, Minggu (29/09).
Nick mengatakan, dari Negara Vanuatu, tak ada orang lain yang ikut dalam rombongan mereka selain para delegasi resmi, termasuk Benny Wenda yang sebelumnya dijadwalkan bisa masuk dalam SU PBB, tetapi tak terlihat batang hidungnya.
"Benny Wenda hanya berdiri di luar gedung pertemuan PBB. Tak jelas kapasitasnya," ujarnya.
Nick melanjutkan, delegasi dari Indonesia yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, didampingi tiga orang warga negara Indonesia.
"Kami diminta Ibu Menlu mendampingi Pak Jusuf Kalla. Ketiganya adalah saya, Pak John dan Pak Maichel Manufandu. Ini sejarah. Baru pertama kali dalam sejarah Indonesia, ada tiga orang Papua yang mendampingi Wapres RI masuk dan duduk secara resmi dalam SU PBB," katanya.
Nick masuk didelegasi, Sidang Majelis Umum PBB ke-74 yang berlangsung di New York, Amerika Serikat. Delegasi Indonesia dipimpin Wapres Jusuf Kalla.
Nick juga mengungkapkan, isu Papua sangat minim dibicarakan di SU PBB. Hanya Vanuatu dan Solomon saja yang membahas isu Papua di SU PBB, karena negara Pasifik fokus ke isu yang lebih penting buat mereka, yakni perubahan iklim.
Setiap negara yang hadir, lanjut dia, menyampaikan masalah yang dialaminya, dengan harapan menjadi perhatian. Selebihnya, ada sejumlah masalah yang mengemuka dibahas dalam SU PBB, di antaranya perseteruan Amerika Serikat, Arab dengan Iran.
Lalu, isu terkait perubahan iklim, kemudian perang dagang hingga perseteruan pribadi AS-China, Korea Selatan dan Jepang yang menegang, Krisis Venezuela, Perdamaian di Afghanistan, serta Status Otonomi Kashmir.
Baca Juga: MUI: Haram Gunakan Kata Neraka, Setan atau Iblis untuk Nama Produk
Baca Juga: Dua Bersaudara Asal Sidoarjo Ciptakan Aplikasi Bimbingan Belajar Mandiri
Sumber: Vivanews.com
Editor: Aprianoor