bakabar.com, BANJARBARU – Dalam rangka efektifitas otonomi daerah bidang kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan harapannya dalam Rapat Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kehutanan dan Bidang Koperasi dan UKM, di ruang Puntadewa Sahid Jaya Hotel dan Convention, Yogyakarta, Selasa (23/7).
“Untuk efektifitas otonomi daerah bidang kehutanan ada baiknya pemerintah pusat agar dapat melimpahkan sebagian kewenangan bidang kehutanan kepada pemerintah provinsi dengan pola dekonsentrasi," ujar Hanif.
Pendapat mengenai pelimpahan sebagian kewenangan itu dikemukakannya di dalam rapat tersebut.
Rapat yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tersebut terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (RPP PUPK) dan turunannya yaitu Peraturan Daerah.
Dalam rapat tersebut Hanif juga berpendapat bahwa kewenangan perencanaan hutan tidak mungkin hanya diserahkan kepada pemerintah pusat.
"Harus dibedakan bahwa ada perencanaan hutan sebelum kawasan tertata dan sesudah tertata," lanjut Hanif.
Menurutnya perencanaan sebelum yang tertata ini atau perencanaan makro semestinya menjadi kewenangan pemerintah sedangkan setelah tertata secara makro perencanaan menjadi kewenangan daerah.
Kewenangan provinsi dalam konteks rehabilitasi lahan kritis mestinya tidak dibatasi hanya di luar kawasan, mengingat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dibentuk untuk mengelola kawasan hutan. “Tetapi faktanya rehabilitasi yang dilaksanakan dibatasi di luar kawasan hutan,” ujar Hanif.
Baca Juga: Seriusi Revolusi Hijau, Dishut Kalsel Gelar Dialog Interaktif di Puncak Tengger Mandiangin
Baca Juga: Warga Amuntai Bersemangat Gelorakan Revolusi Hijau
Baca Juga: Kadishut Kalsel Apresiasi Forum Komunikasi Perbenihan Tanaman Hutan
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah