News

Dekan Fakultas Hukum Uniska Soroti Pemadaman Listrik Kalsel: Negara Jangan Hanya Menuntut Kewajiban Masyarakat

Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Featured-Image
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, Dr. Afif Khalid. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, Dr. Afif Khalid, menilai gangguan layanan kelistrikan yang berulang tidak hanya berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Menurut Afif Khalid, listrik saat ini merupakan kebutuhan vital yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, usaha mikro hingga sektor industri. Karena itu, negara melalui badan usaha yang diberi mandat mengelola sektor kelistrikan harus memastikan pelayanan berjalan optimal.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika menuntut kewajiban masyarakat untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, termasuk ketersediaan listrik yang andal dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Afif menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh diabaikan.

Ia menilai pemadaman listrik berkepanjangan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Pelaku usaha, pedagang kecil, hingga masyarakat umum menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

“Ketika listrik padam berulang kali, masyarakat dirugikan. Aktivitas usaha terganggu, peralatan elektronik berisiko rusak, bahkan pelayanan publik juga dapat terdampak. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Afif juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan akan menurun apabila gangguan terus terjadi tanpa disertai transparansi dan langkah perbaikan yang jelas.

Karena itu, ia mendorong PT PLN untuk membuka informasi secara transparan terkait penyebab gangguan, langkah penanganan, serta target waktu pemulihan sistem agar masyarakat mendapatkan kepastian.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya permintaan maaf, tetapi juga kepastian. Harus ada komunikasi yang terbuka dan tanggung jawab yang jelas sehingga masyarakat mengetahui kapan kondisi benar-benar kembali normal,” tegasnya.

Sebelumnya, pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mendapat perhatian DPRD Kalsel.

Dalam rapat dengar pendapat bersama PLN, terungkap gangguan terjadi akibat kerusakan pada sejumlah pembangkit, termasuk PLTGU Bangkanai, yang berdampak pada pasokan daya sistem kelistrikan regional. PLN menyatakan kondisi sistem mulai berstatus siaga sejak 3 Juli 2026, meski pemulihan penuh diperkirakan masih memerlukan waktu.

Editor


Comment
Banner
Banner