bakabar.com, BANJARMASIN - Saat berpuasa, cukup sulit menghindari masuknya debu atau butiran tepung yang begitu kecil ke dalam mulut. Nah, bagaimana jika benda tersebut masuk ke dalam mulut. Apakah membatalkan puasa?
Sebagaimana dilansir nu.or.id, Pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an Nasimiyyah Semarang, Ustadz Ahmad Mundzir menjelaskan, apabila orang yang berpuasa tersebut tidak sengaja kemasukan debu atau tepung, maka puasanya tidak batal. Namun apabila sengaja membuka mulut dan ternyata berakibat ada debu/tepung yang masuk, ulama berbeda pendapat tentang hal itu.
Baca Juga: Cerita Kamal Saat Ramadan di Mesir, Makanan Berbuka Selalu Tersedia
Pendapat yang paling shahih adalah tidak membatalkan puasa karena menutup mulut untuk menghindari debu/tepung yang sangat lembut secara terus-menerus adalah sesuatu yang sangat sulit dihindari maka statusnya adalah ma'fu (mendapatkan toleransi).
Pendapat kedua menyatakan batal puasanya. Hal ini mengacu sebagaimana hukumnya darah nyamuk yang banyak mengenai pakaian serta diawali dengan sengaja membunuhnya, maka shalat dengan pakaian tersebut tidak sah.
"Ashabus Syafi'i (ulama Syafi'iyah) sepakat apabila ada lalat terbang kemudian masuk ke tubuh (melalui mulut, hidung, dan sebagainya) dan debu jalanan atau ayakan tepung masing-masing tidak membatalkan puasa.
Ashabus Syafi'i juga mengatakan: Orang yang puasa tidak dituntut untuk selalu menutup mulutnya saat ada debu ada tepung karena hal tersebut cukup sulit.
Apabila ada orang yang berpuasa dengan sengaja membuka mulut kemudian ada debu masuk, ada dua pendapat sebagaimana yang diceritakan oleh Al-Baghawi dan Al-Mutawalli serta ulama-ulama yang lain. Menurut pendapat yang paling shahih adalah tidak membatalkan puasa sebab ma'fu.
Pendapat kedua membatalkan puasa karena orang yang sedang berpuasa tersebut dianggap ceroboh atau lalai. Perbedaan ini disamakan dengan darah nyamuk yang ma'fu (ditoleransi).
Namun jika darahnya banyak dan matinya nyamuk karena disengaja, pakaian yang terkena darah tersebut tidak sah dibuat untuk shalat. (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, [Darul Fikr], juz 6, halaman 327-328)
Dengan demikian dapat disimpulkan, apabila debu atau tepung masuk ke mulut tidak disengaja, ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Namun, jika mulutnya tidak selalu dijaga untuk tertutup kemudian ada debu masuk, pendapat yang paling shahih juga tidak batal. Wallahu a'lam.
Baca Juga: Masjid Kanas (2) Begini Asal-Usul Masjid Ini Dikenal
Editor: Muhammad Bulkini