bakabar.com, BANJARBARU - Tenaga kerja Banua patut berbahagia, sebab Kemnaker akan menaikkan upah minimum provinsi atau UMP.
Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP paling tinggi 10 persen untuk tahun 2023. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengan dewan pengupahan pada Selasa 22 November nanti.
Irfan menyebut, pada rapat tersebut, pihaknya akan menetapkan kenaikan UMP di Banua. Dirinya memastikan UMP Kalsel naik.
"Tapi berapa persen kenaikannya belum tahu. Masih menunggu hasil rapat," katanya, Senin (21/11).
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kalsel, Muzalifah menambahkan, "Sebelum rapat dengan dewan pengupahan, kami akan melakukan rapat teknis dulu bersama Menaker."
Jadi, kata Muzalifah, penetapan UMP menunggu rapat teknis bersama Menaker dulu.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dijelaskan penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.