Perjalanan Kereta Api

Dear Pengguna Jalan, Jangan Ganggu Lagi Perjalanan KA Batara Kresna!

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan darat agar tidak lagi mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Solo-W

Featured-Image
KA Batara Kresna melintasi Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan darat agar tidak lagi mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Solo-Wonogiri yang melewati ruas Jalan Slamet Riyadi.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial mengenai banyaknya kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna.

Dalam video yang terjadi sekira Minggu (5/11) pagi tersebut, perjalanan KA Batara Kresna terganggu karena pengguna jalan yang memarkirkan kendaraan di Jalan Mayor Sunaryo, Solo.

"KA Batara Kresna terpaksa Berhenti Luar Biasa (BLB) di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang oleh empat mobil parkir," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro seperti dilansir Antara, Selasa (7/11).

Baca Juga: BI Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 4,5 hingga 5,3 Persen di 2023

Diketahui empat mobil dilaporkan tengah parkir dan terpaksa dipindahkan. Akibatnya, KA Batara Kresna mengalami keterlambatan perjalanan selama 67 menit.

Karena itu, ia menegaskan sudah seharusnya jalur kereta steril dari kendaraan darat lainnya. Sebab, hal itu juga diatur dalam Pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian.

"Di pasal 178 terdapat kalimat yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA," ujarnya.

Baca Juga: Ekspor-Impor Melemah, Tertolong Kinerja Sektor Manufaktur

Adapun di Pasal 181 ayat 1c dijelaskan setiap orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Sedangkan Pasal 199 disebutkan masyarakat yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Aturannya sudah sangat jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner