bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berupaya menyejahterakan para pekerja dari berbagai sektor.Termasuk pekerja harian atau informal, tetap dapat perlindungan dalam aktivitas mereka mencari nafkah.
“Kami harapkan pada tenaga kerja yang sudah ter-PHK tetap punya kegiatan ekonomi secara mandiri, ikut lagi BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran lebih murah,” kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Dian Zulfikar di kantornya, Selasa (2/6).
Cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulannya, maka ahli waris dari peserta BP Jamsostek akan mendapat santunan hingga Rp42 juta.
Program ini diperuntukkan untuk BPU (Bukan Penerima Upah) atau khusus bagi pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonominya secara mandiri, seperti para pedagang, petani, bahkan ojek online.
“Kita harapkan ada keberlangsungan keberlanjutan perlindungan terhadap tenaga kerja. Walaupun dia sudah bukan bekerja di perusahaan lagi, cuma mandiri saja itu bisa terlindungi,” jelasnya.
Selain santunan, program ini juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak dari peserta BP Jamsostek. Tak hanya itu, ini menjadi salah satu upaya dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
“Biaya sekolah anaknya dari TK sampai kuliah akan dibiayai. Kalau mereka sadar, dia tidak akan jadi beban negara lagi,” terangnya.
Untuk mengikuti program ini, para pekerja dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi ataupun aplikasi BPJSKU.
Sebagai informasi, BP Jamsostek memiliki program yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta BPU dapat mendaftarkan dirinya minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Editor: Fariz Fadhillah