Kalsel

Deadline 2×24 Jam, Bangunan dan Ruko Banjarmasin Hambat Aliran Sungai Bakal Dibongkar

apahabar.com, BANJARMASIN – Langkah tegas diambil Pemkot Banjarmasin mengatasi banjir di Kota Seribu Sungai. Bangunan seperti…

Featured-Image
Kondisi pascapembongkaran belasan kios di Pasar Kuripan Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Langkah tegas diambil Pemkot Banjarmasin mengatasi banjir di Kota Seribu Sungai.

Bangunan seperti jembatan atau pun rumah toko (ruko) yang dianggap menghalangi aliran air sungai atau drainase akan dibongkar.

Pemkot Banjarmasin memberikan deadline kepada pemilik bangunan untuk bersiap-siap.

Batas waktu yang diberikan selama 2 hari atau 2×24 jam.

img

Kondisi pascapembongkaran belasan kios di Pasar Kuripan Banjarmasin. Foto-bakabar.com/Bahaudin Qusairi

Penertiban dilakukan sesuai Surat Edaran Pemkot Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam SE itu tertuang instruksi pembongkaran bangunan di atas sungai untuk mengatasi genangan akibat banjir di kawasan perkotaan dan permukiman.

"Sesuai ini, kita berikan Dinas PUPR untuk mengawasi bangunan untuk melihat kondisi di lapangan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Ia menegaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot Banjarmasin terlebih dulu melakukan tindakan persuasif. Yakni berupa teguran.

“Kemudian, dilakukan pembongkaran. Tapi sekali lagi kami harapkan kesadaran dari masyarakat terlebih dahulu,” ucapnya.

Diketahui SE ini bersifat imbauan supaya saluran-saluran yang tertutup, apalagi yang tersumbat, kiranya bisa dipastikan berfungsi baik. "Kami minta kesadaran masyarakat,” ucapnya lagi.

Lantas, di mana saja titik-titik yang menjadi prioritas pembongkaran?

Ibnu mengungkapkan yakni di sepanjang Jalan Ahmad Yani Banjarmasin. Mulai dari kilometer 1 sampai 6, Jalan Veteran, dan Jalan Pramuka Banjarmasin.

“Untuk Jalan Ahmad Yani, itu baik yang arah ke luar maupun ke dalam kota,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner