bakabar.com, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau, Kaltim, berhasil meringkus seorang pria berinisial AT alias AS. Mengaku sebagai anggota brimob, pria berusia 34 tahun ini telah menipu sembilan wanita dengan modus dipacari.
Pelaku diringkus bermula dari laporan Batalyon C Pelopor Brimob. Danki Brimob Iptu Junaidi mengatakan saat itu seorang perempuan datang ke kantor Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, untuk mencari keberadaan pelaku.
“Yang dicari adalah pelaku yang merupakan anggota Brimob dan sudah 3 hari tidak ada kabarnya,” kata Junaidi saat press rilis di Mapolres Berau pada Jumat (8/4/2022).
Namun nama yang dimaksud tidak ada di daftar personel Brimob di sana. Sehingga pihaknya langsung mencari tahu hingga ke Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Namun, nama tersebut juga tidak tercantum sebagai personel Brimob.
“Sempat dikira pelaku merupakan anggota desersi (meninggalkan tugas dan jabatan tanpa izin dengan/tanpa tujuan kembali). Namun saat di cek dan dilihatkan foto-foto pelaku oleh korban, ternyata pelaku memang tidak terdaftar sebagai anggota Brimob,” jelasnya.
Merasa curiga, pelaku dilaporkan ke Satreskrim Polres Berau dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus.
“Kurang dari satu hari, sudah langsung dapat. Sebab kalau dibiarkan akan mencoreng nama Brimob khususnya serta Polri pada umumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan bahwa pihaknya juga mendapat laporan adanya seorang polisi dari satuan Brimob yang tidak membayar makanan di salah satu kedai di Sambaliung. Namun saat ditelusuri, pelaku tidak ditemukan.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mendatangi kamar kosnya di Jalan Manunggal, Kelurahan Gayam. Di dalam kamar kos tersebut didapati atribut lengkap dari korps Brimob yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksi penipuannya.
“Pelaku sempat dikejar hingga masuk ke dalam hutan, ketika dapat di dalam kosnya ditemukan atribut dari Brimob,” tutur Ferry.
Aksi penipuan pelaku yakni berkenalan dengan calon korbannya melalui media sosial. Kemudian pelaku merayu para korbannya hingga menjalin hubungan asmara. Pelaku pun memeras korban untuk keperluannya sendiri.
Ferry mengatakan, korban berjumlah 9 orang wanita. Dimana enam korban merupakan warga Berau dan tiga lainnya tinggal di luar daerah. Dari 9 orang pacarnya itu, satu di antaranya sedang hamil.
“Usia korban ini bervariasi, dari yang belum menikah sampai ada yang sudah berumah tangga. Tiga korban yang berada di luar daerah ini berhubungannya hanya via telepon,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.