Borneo Hits

Darurat Fiskal Mengintai Pemerintah Daerah, Bagaimana Nasib PPPK di Barito Kuala?

Situasi darurat fiskal membuat masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipenuhi pertanyaan. Lantas bagaimana dengan di Barito Kuala (Batola

Featured-Image
Para PPPK formasi tahun 2024 tahap pertama di Pemkab Batola menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji beberapa waktu lalu. Foto: BKPP Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Situasi darurat fiskal membuat masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipenuhi pertanyaan. Lantas bagaimana dengan di Barito Kuala (Batola)?

Berdasarkan hasil pemetaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemampuan fiskal banyak daerah masih relatif lemah. Tercatat hanya 43 daerah atau sekitar 8 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat.

Sebanyak 34 daerah berada dalam kategori sedang, sedangkan 469 daerah atau sekitar 86 persen masih tergolong memiliki kapasitas fiskal rendah.

Kondisi tersebut membuat sebagian besar daerah masih bergantung kepada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan.

Padahal sejak pertengahan 2025, alokasi transfer pemerintah pusat ke daerah banyak dipotong. Situasi ini membuat pemerintah daerah harus putar otak mencari pemasukan.

Selain untuk pembangunan, anggaran juga digunakan untuk belanja pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Itulah yang kemudian membuat nasib PPPK diliputi tanda tanya. Terlebih banyak pemerintah daerah yang keteteran menanggung pembiayaan PPPK. Opsi buruk pun bermunculan mulai dari pemotongan 30 persen gaji hingga merumahkan PPPK.

"Tentunya perlu dilakukan penyesuaian anggaran agar pembangunan tetap berjalan," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, H Zulkipli Yadi Noor, Selasa (14/7).

"Sekarang kami sedang mengkalkulasi belanja-belanja yang harus disesuaikan. Namun untuk merumahkan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, rasanya tidak sesuai dengan konsep," tegasnya.

Diketahui pembiayaan PPPK sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Belakangan pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru dengan mengambil alih pembiayaan gaji PPPK mulai tahun anggaran 2027.

Dalam langkah awal, Kemendagri sedang mendata dan menganalisis pemerintah daerah yang tidak mampu membiayai pegawai di daerah masing-masing.

Sesuai Surat Mendagri Nomor: 900.1/5044/SJ tertanggal 5 Juli 2026, pemerintah daerah diminta menyampaikan data jumlah pegawai, belanja pegawai dan jumlah kekurangan belanja pegawai kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

"Terkait pendataan tersebut, kami sudah menyampaikan data jumlah pegawai dan hal-hal lain yang diminta Kemendagri," beber Zulkipli.

"Untuk selanjutnya kami menunggu langkah-langkah dari pemerintah pusat, terkait data yang dimintakan tersebut," imbuhnya.

Selain menunggu kebijakan pemerintah pusat dan kalkulasi ulang semua kebutuhan, Pemkab Batola tampaknya akan meniadakan penerimaan ASN tenaga teknis dalam beberapa tahun mendatang.

"Kalau pun tetap diselenggarakan, hanya penerimaan ASN tenaga medis dan guru untuk menggantikan ASN yang pensiun," tutup Zulkipli.

Editor


Comment
Banner
Banner