bakabar.com, MARABAHAN - Pengungkapan perkara dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala (Batola) mengungkap modus yang mengejutkan.
Selama bertahun-tahun, uang pembayaran tagihan air milik masyarakat diduga tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi sejumlah pejabat PDAM.
Kasus tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PDAM tahun buku 2014 hingga 2025.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NZ, DJ, SMD dan SDN. Mereka diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan tim gabungan Kejari Batola bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dini hari.
Temuan tersebut lantas menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan PDAM Batola yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade atau sejak 2014 hingga 2025.
"Sejak Desember 2014 hingga April 2026, total pembayaran masyarakat melalui aplikasi Outlet Tirta Barito tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar," papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, dalam press release, Jumat (26/6).
"Namun sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan kerabat dekat," imbuhnya.
Guna menutupi kejahatan tersebut, para tersangka membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Batola tidak pernah membagikan dividen kepada Pemkab Batola selaku pemilik modal.
"NZ sendiri menjabat direktur utama dalam rentang 2014 sampai 2016. Jabatan ini digunakan yang bersangkutan untuk mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito," beber Andrianto.
Dalam penyelidikan Kejari Batola, Tirta Barito ternyata fiktif dan tidak memiliki legalitas hukum. Pun rekening-rekening koperasi ternyata atas nama pribadi SDN dan DJ.
"NZ memerintahkan outlet menyetorkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM ke rekening SDN dan DJ yang seolah-olah adalah rekening koperasi," jelas Andrianto.
"Setelah tertampung dalam rekening SDN dan DJ, pembayaran tagihan pelanggan juga tidak ditransfer ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel," sambungnya.
Didasari hasil tracking, uang tersebut justru ditransferkan ke rekening pribadi istri dan anak-anak NZ, serta digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi NZ.
Tak hanya mengalihkan dana pelanggan, penyidik juga menduga para tersangka menyusun laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Laporan keuangan PDAM disebut selalu menunjukkan perusahaan mengalami kerugian setiap tahun. Akibatnya, Pemkab Batola sebagai pemilik modal tidak pernah menerima pembagian keuntungan atau dividen dari perusahaan air minum tersebut.
Penyidik menduga laporan keuangan yang tidak benar itu disampaikan melalui Kantor Akuntan Publik (KA) Fahmi Rizani dan Rekan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban tahunan.
Berdasarkan penghitungan sementara oleh KAP Richard Risambessy dan Budiman, dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp15.263.673.920.
"Sedangkan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," tegas Andrianto.
Dalam proses penyidikan, Kejari Batola telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.
Kemudian rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebesar Rp17.270.000 dari tersangka DJ.
Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 045 PDT Kejari Batola sebesar Rp76
Selanjutnya keempat tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian pasal subsidiair yang dikenakan adalah Pasal 604 jo Pasal 20 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









