bakabar.com, BANJARBARU - Ratusan botol miras kembali diamankan dari sebuah toko di Jalan Karang Anyar 1, Loktabat Selatan, Banjarbaru Utara, kemarin (6/2) petang.
"Kami mendapatkan laporan masyarakat dari Aplikasi Cangkal tentang minuman keras ini," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kompol Tajudin Noor mewakili Kapolres AKBP Dody H Kusumah, Selasa (7/2).
Tajudin membeber, ratusan botol miras siap edar itu dari berbagai merek. Dari golongan A hingga golongan C. Sedikitnya ada 104 botol miras yang diamankan dari kios tersebut.
Penjual berinisial MY dan barang bukti ratusan miras ini diamankan di Mapolres Banjarbaru guna proses hukum selanjutnya.
"Penjual harus menjalani tindak pidana ringan atau tipiring karena telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
Tajudin mengimbau, jika masyarakat melihat atau mengetahui tindak kejahatan apapun, segera melaporkan langsung ke pihaknya.
"Atau melalui Aplikasi Cangkal milik Polres Banjarbaru," tandasnya.