DPRD Banjarbaru

Dari 12 Propemperda Dewan Banjarbaru, 3 Sudah Disahkan

apahabar.com, BANJARBARU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, pada…

Featured-Image
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, pada rapat paripurna 20 Juni mendatang. Akan ada 3 tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sebelumnya, Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru telah menetapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda tahun anggaran 2022.
Sehingga total nantinya akan ada 15 Raperda, termasuk di dalamnya 3 Raperda kumulatif terbuka.

Windi menjelaskan, 3 tambahan propemperda yakni, Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024, Raperda Penyertaan Modal Bank Kalsel dan Raperda Pesantren.

Sedangkan, lanjutnya untuk Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda ada sebanyak 3 buah.

"Raperda yang sudah disahkan di bulan Maret kemarin, yaitu Perda bangunan gedung, perda pengelolaan keuangan daerah dan perda retribusi pelayanan kebersihan," terangnya.

Dari 3 Raperda yang sudah disahkan itu, Windi mengaku tergabung dalam panitia khusus untuk Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Oleh karenanya, ia berharap Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan yang sudah disahkan dapat meningkatkan pelayanan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru.

Dikatakannya melalui optimalisasi peraturan daerah tersebut, pelayanan pengelolaan sampah diharapnya akan semakin baik.

“Mulai dari pengangkutan titik sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga pengangkutan menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” cetusnya.



Komentar
Banner
Banner