Pemkab Barito Kuala

Dapat Ponten Bagus, Marabahan Kembali Incar Adipura

apahabar.com, MARABAHAN – Meski baru tahap pertama, penilaian pertama Adipura untuk Marabahan sudah cukup memuaskan. Barito…

Featured-Image
Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, memaparkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dalam konsep Barasih Harum Langkar dan Pantas (Bahalap). Foto-Humpro Setda Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Meski baru tahap pertama, penilaian pertama Adipura untuk Marabahan sudah cukup memuaskan. Barito Kuala pun menargetkan ibu kota mereka kembali meraih Adipura.

Hasil penilaian tahap pertama tersebut dipaparkan dari Ketua Tim Pembina Adipura, Dini Setriawati, di hadapan Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, dalam rapat pembinaan penilaian tahap kedua, Selasa (22/10).

Berdasarkan hasil penilaian tahap pertama, Marabahan memperoleh nilai 76,77 yang terdiri dari skor permukiman 76,22, jalan 73,97, pasar 75,48, pertokoan 76,11, perkantoran 78,04 dan sekolah 75,66.

Kemudian rumah sakit dan puskesmas 76,01, hutan kota 80,50, taman kota 79,28, terminal bus dan angkot 74,44, perairan 79,50, TPA 79,42, fasilitas pengolahan sampah 79,00, bank sampah induk 77,50 dan bank sampah 69,46.

“Berdasarkan konsep Adipura 2019, program harus merespon target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas). Ditargetkan sejak 2025, semua kota memiliki pengelolaan sampah 100 persen dengan 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan,” papar Dini.

“Kemudian sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 99 Tahun 2018 Pasal 62, syarat kinerja pengelolaan lingkungan yang baik sesuai kriteria penilaian Adipura harus memenuhi batas bawah yang ditetapkan,” tambahnya.

Syarat lain adalah tidak mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka, tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan, serta tidak terjadi kasus akibat pertambangan.

Menyikapi kewajiban Jakstranas, Batola sendiri telah membuat Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis melalui Perbup Nomor 56 Tahun 2018.

Diikuti Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Perbup Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantor Plastik, serta Instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

“Pelaksanaan peraturan tersebut dapat dilihat dari pengelolaan sampah di Batola yang mencapai 33.315 ton per tahun. Hingga Oktober 2019, Batola berhasil melakukan pembatasan sebanyak 3.189 ton, termanfaatkan 4.449 ton dan daur ulang 667,95 ton,” jelas Noormiliyani.

Sedangkan sampah yang berhasil ditangani melalui pengolahan bahan baku sampai Oktober 2019 sebanyak 2.124,3 ton.

Kemudian untuk mengurangi sampah yang sulit dilebur, dilakukan pembatasan plastik di perkantoran, penggunaan kantongan ramah lingkungan di toko retail dan masyarakat bekerjasama, penukaran sampah kemasan plastik dengan tumbler, serta memanfaatkan sampah unorganik.

Sementara menghadapi penilaian tahap kedua, dilakukan bersih-bersih sungai dan taman, perbaikan taman, pembangunan trotoar untuk disabilitas, revitalisasi dan penataan pasar, serta pembangunan drainase pasar.

“Kami juga bekerjasama dengan Forum Komunitas Hijau (FKH), Masyarakat Peduli Sampah, Saka Kalpataru dan Pelajar Peduli Lingkungan untuk mensosialisasikan sadar lingkungan,” beber Noormiliyani.

“Kemudian membuat instalasi pengolahan limbah tinja, mencanangkan lima sekolah Adiwiyata dan lima kelompok bank sampah di setiap kecamatan, termasuk memanfaatkan pengolahan sampah kertas,” pungkasnya.

Baca Juga: SAKIP Batola 2018, Distan TPH Pecah Rekor

Baca Juga: Pertama di Batola, Festival Layang-layang Dipenuhi Peserta

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner