Nasional

Dandim Kendari yang Baru Sudah Ingatkan Istri Soal Aktivitas di Medsos

apahabar.com, JAKARTA – Pencopotan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi…

Featured-Image
Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (kiri) dan Kolonel Infanteri Alamsyah. Foto-detikcom.

bakabar.com, JAKARTA – Pencopotan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, akibat aktivitas sang istri di media sosial, jadi pelajaran bagi anggota TNI.

Sang pengganti, Kolonel Infanteri Alamsyah pun sadar untuk mengingatkan sang istri agar kejadian serupa tidak terulang.

Prosesi serah terima jabatan dilakukan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10).

Alamsyah menggantikan Hendi yang dicopot dari jabatannya, dipicu aktivitas sang istri di media sosial yang dinilai mencederai profesionalitas istri dan anggota TNI.

Alamsyah seperti dilaporkan CNNIndonesia mengakui, imbauan tersebut kembali disinggung dalam amanat Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi yang juga sempat berada dalam aula.

“Ya, kami melaksanakan perintah secara tegak lurus. Ada imbauan memang untuk kembali menggunakan media sosial sesuai dengan peruntukannya,” ujar Alamsyah, Sabtu (12/10).

Alamsyah juga sudah mengimbau agar istrinya memetik hikmah dari persoalan yang ada.

Tanpa menyinggung kasus yang ada, dia mengaku sudah mengimbau istri untuk menjaga unggahan medsos, agar sesuai dengan jati diri suami sebagai anggota TNI.

“Seorang anggota TNI yang profesional, dan tidak terjebak dalam hoaks,” ujar Alamsyah yang juga mantan staf khusus Pangdam XIV/Hasanuddin.

“Tugas TNI bersandar tetap kepada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Kebijakan dan arahan pimpinan kita laksanakan tegak lurus,” tegasnya.

Hendi Ikhlas

Kolonel Hendi dicopot oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa lantaran istrinya yang berinisial IPDN diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Selain dicopot dari jabatan sebagai Dandim 1417/Kendari, Andika menyampaikan, Kolonel Hendi juga mendapat hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.

“Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan,” kata Hendi Suhendi dikutip dari Antara.

Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap menjalankan keputusan institusi. “Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot jabatan dua tentara angkatan darat lantaran istri mereka diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Sebelumnya, Andika menyebut dua istri tentara berinisial IPDN dan LZ, diduga melanggar UU ITE dan menyerahkan keduanya ke peradilan umum. Keduanya merupakan istri dari Kolonel HS dan Sersan Dua Z.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kendari, Prajurit Wajib Kendalikan Jari

Baca Juga: Penerjun Asal Kalteng Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sumber: CNNIndonesia/Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner