Nasional

Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan dengan Status Tersangka

apahabar.com, JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diizinkan pulang polisi,…

Featured-Image
Dandhy Laksono saat dijemput polisi/Foto-dok. ist

bakabar.com, JAKARTA – Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diizinkan pulang polisi, Jumat (27/09) pagi, sekitar pukul 03.30.

Sebelumnya Dandhy diperiksa penyidik terkait postingan di Twitter yang menyinggung isu Papua. Dandhy diperiksa selama tiga jam mulai pukul 01.00.

Dandhy dikabarkan dijerat dengan undang-undang ITE.

Irna Gustiawati mengatakan suaminya diizinkan pulang namun dengan status tersangka.

“Jam 3.30 WIB dibebaskan namun status masih tersangka,” ujar Irna dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat pagi.

Pasal yang dikenakan terhadap Dandhy kabarnya tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok sesuai pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU ITE.

Kuasa Hukum Dandhy, Algiffari Aqsa mengatakan pasal tersebut adalah pasal karet.

“Status Dandhy tersangka. Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” katanya dilansir Bisnis.com.

Aqsa menilai tweet mengenai Papua pada 22 September 2019 itu tidak relevan dengan pasal yang dikenakan ke Dandhy.

Apa yang dilakukan oleh Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

“Menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga,” terangnya.

Dandhy, kata dia, sempat terkejut saat ditangkap Kamis (26/09) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, karena tanpa surat pemanggilan saksi terlebih dahulu.

Petugas yang datang ke rumahnya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat membawa sejumlah materi terkait kicauannya di Twitter.

“Tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan. Saya pikir saya kooperatif [pada] proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya,” ujar Dandhy.

Sementara, Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” ujar dia dalam salah satu poin pernyataan sikap.

Isi Kicauan Dandhy

Cuitan Dandhy yang dipersoalkan ada 1. Dilansir Detik.com, cuitan tersebut dipublikasikan Dandhy lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:

“Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas”

“Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak’

Baca Juga: Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Terkait Kicauan di Twitter

Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner