bakabar.com, JAKARTA – Kenaikan harga minyak mentah dunia berdampak cukup besar bagi keuangan negara. Tercatat, setiap kenaikan harga minyak sebesar US$ 1 per barel, beban kompensasi BBM yang ditanggung oleh pemerintah bisa mencapai Rp 5,7 triliun.
Harga minyak mentah dunia saat ini telah berada di atas US$ 100 per barel. Sementara asumsi harga minyak dalam APBN 2022 adalah US$ 63 per barel. Artinya terdapat gap sekitar US$ 40 per barel antara asumsi harga minyak dengan harga saat ini.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengatakan bahwa berdasarkan exercise yang pihaknya lakukan bersama beberapa Kementerian bahwa setiap kenaikan US$ 1 per barel, maka dampak terhadap APBN cukup besar.
“Kenaikan US$ 1 per barel itu negara tambah kompensasi Rp 5,7 triliun untuk kenaikan US$ 1 per barel. Kalau sekarang asumsi US$ 63 per barel, saat ini sudah di atas US$ 100 per barel, mulai kalikan saja Rp 5,7 triliun dikali 40,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (11/4/2022).
Menurut Satya, kondisi tersebut yang harus benar-benar pemerintah perhatikan saat ini. Apalagi, kondisi perekonomian masyarakat juga belum sepenuhnya pulih imbas dari adanya pandemi Covid-19.
DEN pun mengusulkan agar proses distribusi BBM dapat dilakukan secara tertutup. Pasalnya, jika masih tetap menggunakan pola distribusi terbuka, dimana orang tidak dibatasi untuk membeli BBM, maka penyaluran akan selalu melebihi kuota.
“Orang gak dibatasi dia mau beli Pertalite, Pertamax, Solar subsidi atau Solar non subsidi itu pengawasannya gak bagus,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT Pertamina resmi menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Ron 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022.
Kenaikan harga minyak mentah dunia di pasar internasional belakangan ini menjadi salah satu penyebab utama harga BBM non subsidi turut mengalami kenaikan.
Kenaikan harga minyak mentah dunia itu pun turut mengerek harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2022 sebesar US$ 113,50 per barel dari yang sebelumnya US$ 95,72 per barel.
Adapun kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2022 tanggal 1 April 2022.
“Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Maret 2022 ditetapkan sebesar US$ 113,50 per barel,” demikian bunyi diktum keempat Kepmen tersebut dikutip pada Minggu (10/4/2022).