bakabar.com, BANJARBARU – Unit Opsnal Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat behasil ringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam satu waktu.
Lokasi penangkapan pertama di depan ATM BRI Bundaran Kamaratih Kota Banjarbaru, sekira pukul 22.30 Wita pada sabtu (6/11) lalu.
Pelaku SP kedapatan memiliki barang bukti 4 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,89 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di saku kanan celana dan dalam dompet pelaku.
Bukti tambahan ditemukan polisi saat penggeledahan di rumahnya. Di mana ditemukan 1 buah alat isap (bong), 1 pipet kaca, 1 HP warna hitam dan 1 dompet warna cokelat.
“Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi, Senin (8/11).
Tak lama dari penangkapan SP, Macan Barbar kembali berhasil meringkus pelaku lainnya yakni MN (39) di Perumahan Taman Kota Santri Blok C Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru sekira pukul 23.45 Wita.
Dari MN, didapati 13 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor sebanyak 5,07 gram dan total berat bersih sebanyak 2,47 gram.
Beserta uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 12.200.000, selain itu juga 2 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat 2 buah sedotan berwarna putih.
Diamankan juga 1 buah HP warna hitam, 3 buah korek api Tokai, 10 bungkus plastik klip, 1 kotak headset, 1 dompet warna cokelat, dan 1 dompet warna abu-abu.
Diterangkan Kardi, penangkapan MN sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengatakan, di lokasi sering terjadi proses transaksi mencurigakan diduga narkotika.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan serta penggeledahan di lokasi. Dan benar ditemukam barang haram tersebut.
Kemudian tersangka beserta barang bukti pun digelendeng ke Polsek Banjarbaru Barat.
Atas tindakannya, SP dan MN terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.