Tak Berkategori

Dalam 2 Jam, John Lee CS Berhasil Bekuk 2 Budak Sabu di HST

apahabar.com, BARABAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Jhon Lee CS berhasil mengungkap dua kasus tindak…

Featured-Image
Dua pelaku dan barang bukti diamankan di Makopolres HST./Foto Husaini for apahabar.com.Sumber: Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Jhon Lee CS berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di Hulu Sungai Tengah (HST). Dua orang pelaku berhasil diamankan.

Perlu waktu 2 jam untuk menangkap kedua pelaku di tempat berbeda itu.

Pertama, pengungkapan kasus di Desa Kalibaru Kecamatan Batu Benawa. SF (37) berhasil diringkus di sebuah pondok miliknya di RT 2.

Dari kasus itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya didapati lagi satu pelaku, AG (41) di rumahnya di Perumahan Sungai Lumbah Desa Mandingin RT 7 Kecamatan Barabai, Rabu (7/10).

Dari kedua pelaku yang berdomisili di HST itu, John Lee CS berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,57 gram.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini menjelaskan penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Ipti Lamris Manurung.

“Identitas (KTP) kedua pelaku ini sama-sama warga Kalibaru RT 2. Keduanya diringkus di tempat berbeda dengan waktu sekitar 2 jam,” ujar Husaini pada bakabar.com, Jumat (9/10) pagi.

Husaini merincikan penangkapan pertama atas nama SF dilakukan pada Selasa (6/10) sekitar pukul 23.30. Kemudian kasus itu dikembangkan hingga mendapati AG pada Rabu (7/10) sekitar pukul 01.00.

“Keberhasilan mengungkap dua kasus itu tak terlepas dari informasi masyarakat,” kata Husaini.

Dari SF, John Lee CS berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 2,42 gram. Sementara dari AG sebanyak 5 paket sabu seberat 3,15 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu, John Lee CS juga mengamankan timbangan digital, berlembar-lembar plastik klip, gawai kedua pelaku dan uang dari keduanya sebanyak Rp1,5 juta serta barang bukti lainnya.

“Pelaku dan barang bukti susah diamankan di Polres HST untuk proses penyidikan,” terang Husaini.

Polisi mejerat kedua pelaku dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tutup Husaini.



Komentar
Banner
Banner