Hot Borneo

Dakwaan Jaksa Rontok, Empat Terdakwa Korupsi PT Kodja di Banjarmasin Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang diketuai I Gede Yuliartha menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel tak terbukti.

Featured-Image
Dakwaan JPU dari Kejati Kalsel untuk perkara dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari di Banjarmasin rontok di persidangan. Foto: apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Dakwaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari di Banjarmasin, akhirnya rontok di persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai I Gede Yuliartha, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel tak terbukti dalam perkara rasuah tersebut.

Artinya empat terdakwa yang merupakan mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Albertus Pattaru dan Suharyono, serta dua kontraktor masing-masing M Saleh dan Lidyannor, dinyatakan divonis bebas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," papar Gede Yuliartha ketika membacakan putusan, Selasa (27/6).

Namun demikian, terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara tiga hakim yang mengadili perkara.

Ahmad Gawi dan Arif Winarno berpendapat bahwa pembangunan graving dock di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dalam tahun anggaran 2018, sudah sesuai aturan.

Sementara Gede Yuliartha berkeyakinan bahwa tindak pidana korupsi memang terjadi dalam proses pengerjaan proyek graving dock dengan nilai pagu Rp18 miliar tersebut.

"Namun karena dua dari tiga hakim menyatakan tak bersalah, maka diambil suara yang terbanyak," tukas Gede Yuliartha.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum mengambil langkah menerima atau mengajukan kasasi.

"Putusan akan disampaikan ke pimpinan. Kami menyatakan pikir-pikir," papar Andre, JPU dari Kejati Kalsel.

Baca Juga: Dua Mantan Direktur PT Kodja Banjarmasin Dituntut 9 Tahun Penjara

Baca Juga: 4 Orang Terseret Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan GM PT Dok Kodja Bahari Banjarmasin

Di sisi lain, Albertus Pattaru bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Selain merasa pantas mendapat vonis bebas, Albertus mengaku tidak melakukan korupsi.

"Puji Tuhan. Saya mendapatkan keadilan. Juga terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus bebas," paparnya.

Perkara dugaan korupsi pembangunan graving dok PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari berjalan cukup panjang. Berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan  sejak Februari 2021 oleh Kejati Kalsel. 

Penyidik menduga telah terjadi korupsi pembangunan graving dock Banjar 2 dan sistem airbag guna meningkatkan kapasitas produksi di Galangan Kapal Banjarmasin dengan nilai investasi Rp18 miliar yang bersumber dari APBN 2018.

Hasil koordinasi jaksa penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Kemudian Juli 2021, Kejati Kalsel menetapkan Albertus, Suharyono, M Saleh dan Lidyannor sebagai tersangka. Namun dengan alasan telah dijamin, mereka tidak ditahan, hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan. 

Selanjutnya 11 April 2023, JPU akhirnya membacakan nota tuntutan terhadap M Saleh dan Lidyannor. Mereka masing-masing dituntut 9 tahun penjara, serta membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain hukum penjara dan denda, Saleh juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Kalau tak bisa dibayar, otomatis diganti hukuman penjara selama 4,5 tahun. 

Sedangkan tuntutan Albertus dan Suharyono dibacakan 2 Mei 2023. Mereka juga dituntut masing-masing 9 tahun. 

Terdakwa yang masing-masing merupakan eks Direktur Komersial, dan Direktur Operasi dan Teknik itu dituntut membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner