bakabar.com, JAKARTA – Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini dinamis dan progresif untuk investasi.
Menurut dia, dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Cipta Kerja menjadikan pihak swasta bisa ikut berkontribusi, berkreativitas, dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara.
“Dan harus dilihat, ketika UU Nomor 16 dibuat 8 tahun lalu, saat itu kondisi BUMSwasta lokal bidang pertahanan belum dinamis seperti sekarang,” ujarnya.
Terkait adanya kemungkinan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI), kata Dahnil, nantinya di ranah Peraturan Pemerintah, Kemhan tetap menjadi kendali regulasi dan pengawasan, dan tentu Kemhan tegas berdiri bagi kepentingan nasional.
“Industri Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari hulu sampai hilir tetap dikontrol penuh oleh Kemhan. Semua nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Perpres, PP atau Kepmenhan,” kata Dahnil.
Dia menambahkan, perlu dipahami bahwa perubahan Industri Pertahanan dalam UU Ciptaker ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo dalam HUT Ke-75 TNI, di mana untuk menguasai lompatan teknologi terkini harus mengubah kebijakan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.
“Jadi tidak benar bahwa industri pertahanan kita diberikan kepada asing. Kemhan yang ‘mengendalikan-mengatur’ terkait industri pertahanan di Indonesia,” ucapnya.(Ant)