bakabar.com, BANJARBARU – Usulan penambahan cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu hamil (bumil) dalam rancangan undang-undang kesehatan ibu dan anak (RUU KIA) ditanggapi positif banyak pihak. Termasuk anggota DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari.
Nurkhalis menilai dengan cuti melahirkan yang lebih panjang, maka calon ibu bisa mengajukan libur di usia kandungan 36 minggu. Pasalnya, usia kehamilan di atas 36 minggu terbilang cukup rawan.
“Orang hamil ‘kan ada risiko pecah ketuban sebelum waktunya, pendarahan sebelum waktunya, itu biasanya terjadi di atas 36 minggu,” ujarnya kepada media ini, Senin (27/6).
Oleh sebab itu, Nurkhalis meminta calon ibu agar berhati-hati. Selain itu, katanya dalam cuti panjang nanti, ibu bisa memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif untuk buah hatinya.
Hal itupun dinilai akan berdampak positif bagi tumbuh kembang anak.
Tak lupa, anggota Badan Anggaran ini mengapresiasi, langkah rekan-rekan di DPR-RI yang memberikan perhatian besar terhadap persoalan kesejahteraan ibu dan anak melalui penyusunan RUU KIA.
“RUU KIA ini untuk membentuk generasi unggul bangsa di masa depan,” tegasnya.
Hal ini, lanjutnya dapat dijadikan terobosan baru untuk menghadirkan aturan yang memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap ibu dan anak.
“Sehingga tercipta generasi yang sehat, terdidik, dan berakhlak mulia,” ucapnya.
Terakhir, ia mengingatkan yang perlu ditekankan juga bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak penting dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.