Hot Borneo

Curi Sarang Madu Kelulut, 2 Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan dua anak di bawah umur karena diduga melakukan pencurian sarang kelulut

Featured-Image
Barang bukti sarang madu kelulut yang disita Polres Tabalong. Foto - Humas Polres

bakabar.com, TANJUNG - Satreskrim Polres Tabalong mengamankan dua anak di bawah umur karena diduga melakukan pencurian sarang kelulut. Keduanya merupakan warga di wilayah Kecamatan Muara Harus, Tabalong, dan melakukan pencurian juga di wilayah tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, mengatakan diamankannya kedua anak tersebut bermula dari orang tua korban, warga Desa Harus, Muara Harus, Tabalong, pergi ke kebun di belakang rumahnya.

Saat melintas di lokasi budidaya madu kelulut milik anaknya mendapati 3 sarang sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Mendapati hal tersebut, orang tua korban kemudian mendatangi sebuah tempat pengepul sarang madu kelulut di Desa Mantuil, Muara Harus.

"Di depan rumah pengumpul sarang madu kelulut tersebut, ayah korban mendapati 3 sarang milik anaknya yang hilang," jelas Sutargo, Senin (13/2).

"Setelah itu, ayah korban membawa 3 sarang tersebut ke Polsek Muara Harus sekaligus membuat laporan pada Selasa (7/2), dengan kerugian sebesar Rp4,2 juta," sambungnya.

Setelah itu, lanjut Sutargo, pada Sabtu (11/2) sore, salah seorang pelaku  menyerahkan diri dengan diantarkan oleh orang tuanya.

Kepada petugas ia mengaku kalau perbuatannya tersebut dilakukan bersama 1 temannya pada Sabtu (4/2) pagi.

"Kemudian petugas menjemput teman pelaku untuk di bawa ke Polres Tabalong," ungkap Sutargo.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana.

"Proses hukum keduanya dengan perlakuan khusus sebagaimana anak di bawah umur. Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3 sarang madu kelulut dan 3  sepeda motor," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner