Peristiwa & Hukum

Lagi, Polisi Bekuk Residivis Narkoba di Tabalong

Polres Tabalong kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba, kali ini warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.

Featured-Image
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto -Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG  - Polres Tabalong kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba, kali ini warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.

Pria berinisial RNW (28), diamankan di kediamannya pada Senin (1/7) sore beserta sejumlah barang bukti.

Sebelumnya jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong juga menangkap seorang residivis narkoba, warga Kelurahan Sulingan,Kecamatan Murung Pudak.

Penangkapan RNW berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah, melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendatangi kediaman pelaku.

"Di kediaman pelaku, polisi menemukan barbuk diduga sabu-sabu di kasur kamar tidurnya yang kemudian diakui pelaku sebagai miliknya," kata Kapores Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (3/7).

Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolres Tabalong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bersamanya polisi juga menyita 
barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram, timbangan digital warna hitam,kotak dari plastik warna bening dan handphone berwarna putih.

"Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran gelap narkotika," pungkas Joko.

Baca Juga: Kembali Berulah, Residivis Narkoba di Tabalong Ditangkap Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner