bakabar.com, BALIKPAPAN – RFH alias Ical (20), seorang pemuda di Balikapapan, Kaltim, harus mempertanggungjawabkan ulahnya.
Warga Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat ini terancam hukuman 5 tahun penjara, usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian motor.
Ical diketahui membawa kabur motor yang terparkir di samping SDN 004 Balikpapan Barat, Kamis (27/1) sekira pukul 01.00 WITA.
Kala itu Ical usai bermain di warnet melihat kendaraan Honda Beat warna putih nopol KT6953LF. Motor itu terparkir di pinggir jalan tidak jauh dari tempat nongkrongnya.
Niat jahat pun muncul, Ical perlahan mendekati motor tersebut sembari melihat situasi di sekitarnya.
“Pelaku langsung mengambil motor tersebut tanpa alat, dengan cara di dorong sampai ke Jalan Sepaku. Lalu dia melepas plat kendaraan dan membuangnya,” Kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Jumat (28/1).
Kemudian pelaku membawa motor tersebut ke seputaran rapak pada subuh hari. Lalu, pagi harinya, motor itu ia titipkan pada sebuah bengkel.
Ichal minta dibuatkan kunci soket otomatis agar bisa menggunakan motor itu. Rencananya motor tersebut akan dijual kembali.
“Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Balikpapan Barat,” kata Kompol Totok.
Setelah menerima informasi, Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan dengan mengecek TKP.
Polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang saat itu juga langsung dijemput di dalam rumahnya.
“Dilakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti kendaraan hasil curian tersebut yang didapati pada sebuah bengkel di wilayah Balikpapan Utara dekat turunan Rapak,” pungkasnya.
Pelaku pun disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.