bakabar.com, MARTAPURA – Polisi meringkus pelaku pencurian motor di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Pelaku yang merupakan driver ojek online (ojol) berinisial AY (17) diringkus di Kompleks MJ Perdana I, Kecamatan Sungai Tabuk, usai mengantar tarikan, Jumat (12/2) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Sungai Tabuk, AKP Siswadi, mengatakan penangkapan pelaku tersebut, berawal dari hilangnya motor di Desa Gudang Hirang.
Sebelumnya, korban didatangi pelaku AY yang juga rekannya untuk meminta mengantarnya ke Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dengan alasan untuk mengambil uang pada 19 Oktober 2020 lalu.
“Kemudian pelaku dan korban, mengendarai motor menuju Sungai Madang RT 9, Desa Gudang Hirang,” kata Siswandi.
Sesampainya di sana, korban dan pelaku yang disuguhi air minum, pada saat itu pelaku langsung mengendarai motor milik korban merek CB150 R berwarna hitam merah, dan sempat ditegur oleh saksi mata bernama Mama Anwar.
“Karena ditanya ia menjawab ingin ke rumah acil [tante, red],” ujar Siswadi menurut perkataan saksi pada saat kejadian.
Setelah menunggu sekian lama, ternyata motor tersebut tidak kunjung kembali dan ternyata dibawa lari oleh pelaku.
Hingga pada saat itu, anggota Reskrim Polsek Sungai Tabuk bersama tim Unit Tekap Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez, melalui Kanit Tekap Satreskrim Polres Banjar, Aipda Tugiman mengungkapkan dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku diketahui tinggal di rumah milik kakaknya di Kompleks MJ Perdana I, Kecamatan Sungai Tabuk.
“Namun pada saat kita sudah sampai di TKP, ternyata pelaku tidak ada di rumah, sedang mengantar penumpang ojek online,” ungkap Tugiman.
Saat anggota Polisi melakukan penyamaran di dekat rumah yang ditempati pelaku, tidak sampai 15 menit, akhirnya pelaku datang dan langsung diamankan.
“Setelah kita amankan, dari keterangan pelaku ternyata motor yang dicurinya sudah berpindah tangan ke penadah,” ujar lelaki yang akrab disapa Tugi Boy itu kepada bakabar.com, Senin (15/2).
Setelah hampir satu malam melakukan pencarian barang bukti dan pelaku penadahan, Unit Tekap dan Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk akhirnya menemukan keberadaan 2 pelaku di Banjarbaru atas nama Tari dan Berlian.
Dari kejadian tersebut, pelaku utama dijerat dengan pasal 363 dan 2 orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
Untuk saat ini, 3 orang pelaku diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut.