Kalsel

Curi Motor di Tabalong, Warga Barabai Ditangkap di Batu Kajang Kaltim

apahabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polres Paser dan Polsek Batu Sopang menangkap pelaku pencurian…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polres Paser dan Polsek Batu Sopang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Pelaku berinisial AK alias Agus (35),warga jalan Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST).

Agus ditangkap di rumah kontrakkannya di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim, Minggu (13/2).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.

“Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata,” jelasnya, Senin (14/2).

“Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 sepeda motor Honda Beat warna Hitam,” sambungnya.

Mujiono bilang, pelaku merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama.

Penangkapan pelaku berawal laporan korbannya pria berinisial AW (22), warga Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Sementara kejadian perkaranya pada Rabu, 14 Agustus 2019 malam. Saat itu kendaraan korban terparkir di dalam mes dengan kondisi terkunci stang dan kuncinya diletakkan di atas lemari kamar. Kemudian korban tidur atau istirahat di kamar mes yang ditempatinya.

“Saat korban bangun pagi harinya handphone androidnya dan uang Rp150 ribu serta motornya tidak ada lagi atau hilang,” jelas Mujiono.

Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 20.600.000 hingga melaporkannya ke Polres Tabalong pada 15 Agustus 2019.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mujiono.

Komentar
Banner
Banner