Tak Berkategori

Curi Keramik Masjid, Komplotan Maling Spesialis Bahan Bangunan Diciduk Polisi Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Jatanras Polda Kaltim meringkus tiga pencuri…

Featured-Image
Komplotan pencuri bahan bangunan diringkus polisi. Foto-apahabar.com / Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Jatanras Polda Kaltim meringkus tiga pencuri spesialis bahan bangunan.

Tiga pria itu berinisial SU (38), RU (39) dan DH (26). Mereka merupakan komplotan pencuri spesialis bahan bangunan yang telah beraksi kurang lebih delapan bulan. Dalam aksinya mereka mencuri semen, perkakas, hingga keramik.

Aksi terakhir yang mereka lakukan yakni saat mencuri keramik Masjid Miftahul Jannah yang berada di jalan Ruhui Rahayu II, Sepinggan, Balikpapan Selatan. Setelah dilaporkan, pelaku sempat menghilang hingga akhirnya berhasil diringkus petugas.

“Pelaku ini masuk ke dalam masjid dan mengambil 33 kotak keramik yang masih belum dipasang. Keramik itu buat renovasi masjid, tapi dicuri sama mereka,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat press rilis di Mapolresta pada Kamis (12/8).

Pelaku pun melarikan diri dan diduga sempat menjual beberapa keramik hasil curian. Saat ditangkap, polisi baru mengamankan satu kotak keramik berukuran 60 sentimeter.

“Kami masih mendalami dan mencari barang bukti lainnya apakah dijual atau seperti apa. Nanti kita dalami lagi,” tuturnya.

Pelaku diketahui cukup sering melakukan pencurian bahan bangunan. Dalam aksinya selama delapan bulan, pelaku selalu berkeliling mencari rumah, toko bangunan ataupun bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan.

“Dia berkeliling mencari ruko, rumah atau toko bangunan. Terus malamnya beraksi mengambil bahan bangunan itu seperti besi, keramik dan lainnya. Dia berpindah-pindah terus hampir setahun ini beraksinya,” jelas Rengga.

Sementara dua tersangka lainnya saat dilakukan pemeriksaan sebelum masuk kedalam sel, rupanya terkonfirmasi positif dan mengalami sakit.

“Ada satu lagi temannya, tapi saat kami tes kesehatannya ternyata positif (Covid-19). Jadi sekarang lagi isolasi,” pungkasnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner