bakabar.com, BANJARMASIN – Marpuah (41), seorang ibu rumah tangga di Banjarmasin ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri emas.
Insiden pencurian sendiri terjadi toko emas Sinar Delima, Jalan Sudimampir Raya, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Rabu (28/7) siang.
Kronologisnya saat itu pelaku datang ke toko tersebut.
Kepada salah satu penjaga toko, pelaku meminta diambilkan cincin emas jenis 999 seberat 9,84 gram.
“Dia pura-pura mau beli,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo, Sabtu (30/7).
Saat hendak dibuatkan nota pembelian, pelaku langsung membatalkan pembelian.
“Dia lalu menyerahkan cincin. Tapi yang dikasih adalah cincin palsu dan beratnya juga tidak sama dengan yang asli. Sementara yang asli dibawa kabur,” kata Susilo.
Sejurus itu, pihak korban langsung mencoba mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya.
Namun di tangan pelaku, cincin curiannya sudah tidak ada lagi. “Diduga jatuh saat pelaku kabur,” katanya.
Akibatnya, pihak toko mengalami kerugian senilai 8.265.000 dan membawa pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Saat ini warga Kompleks Esterang, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah itu telah berada di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.