Kalteng

Curi Alat Elektronik hingga Tabung Elpiji, Pria Palangka Raya Diciduk Polisi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalteng, berhasil menciduk seorang pria berinisial…

Featured-Image
Pelaku pencurian berinisial S (19) yang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya. Foto: Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Kalteng, berhasil menciduk seorang pria berinisial S (19) pelaku pencurian alat elektronik hingga tabung elpiji 3 Kg.

Pelaku mencuri di sebuah rumah warga Jalan Kalibata V, Palangka Raya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mengambil sejumlah alat elektronik berupa 1 unit televisi LED merek LG 32 inch, 1 unit I-Pad mini merek Apple, 1 buah pompa air dan 1 buah tabung elpiji 3 Kg.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung Gultom, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Selasa (7/9) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

"Pelaku pun berhasil diringkus Unit Resmob di kediamannya yang tak jauh dari TKP pencurian tersebut, yakni pada salah satu rumah pondok kayu di Jalan Kalibata Induk," kata Kasat Reskrim, Kamis (9/9).

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku pun mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dan masuk ke dalamnya, serta mengambil beberapa barang elekronik.

"Pelaku beserta beberapa barang bukti pencurian pun kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner