News

Curhatan Sri Mulyani Soal Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku khawatir jika ada penerima beasiswa LPDP ke luar negeri malah tidak kembali ke Tanah Air.

Featured-Image
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku khawatir jika ada penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ke luar negeri dari Pemerintah malah tidak kembali ke Tanah Air. Foto-Tempo

bakabar.com, BANJARMASIN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku khawatir jika ada penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ke luar negeri dari Pemerintah malah tidak kembali ke Tanah Air.

"Saya suka khawatir kalau orang makin pinter sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Kuliah Umum STKIP PGRI Sumenep 'Ketahanan Ekonomi Dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global,' seperti dilansir dari liputan6.com, dikutip Kamis (9/2).

Selain itu, dalam Webinar Pembentukan SDM Berintegritas dan Berdaya Saing Global, Sri Mulyani, menyinggung para penerima beasiswa yang memiliki alasan tidak balik ke Indonesia karena menunggu kondisi kemajuan negara.

"Kita kirimkan sekarang ini dalam situasi saat ini, supaya kalian berkontibusi untuk membangun Indonesia. Kalau minsdet kalian: saya nunggu Indonesia baik, baru saya bisa berkontibus, that's the wrong mindset! (itu pemikiran yang salah!)," ujar Sri Mulyani.

Dilansir dari ussfeeds, sebanyak 413 alumni penerima beasiswa LPDP nampaknya sudah nyaman di negeri orang. Meskipun angka ini cuma sekitar 1% dari jumlah penerima keseluruhan sebanyak 35.536 orang di tahun 2022.

Hal ini bukanlah sesuatu yang bisa ditoleransi karena LPDP diketahui menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebenarnya, permasalahan ini sudah sejak lalu menjadi perhatian Menkeu Sri Mulyani. Dalam beberapa pembahasan mengenai APBN pun sudah sering disinggungnya.

Menurut survey, kebanyakan dari penerima beasiswa aktif di tahun 2022 yang berjumlah 2800 orang, memilih negera maju seperti di Eropa sebagai tujuannya.

Lalu menurut Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, ada beberapa alasan para penerima beasiswa tidak balik ke Indonesia, Seperti nikah dengan Warga Negara Asing terus tinggal di sana, melanjutkan studi S3, terlanjur kerja dengan gaji yang tinggi dan lebih memilih ganti rugi.

Hal ini pastinya menyalahi kontrak yang sudah ada. Dalam aturan, ada klausal yang menyatakan bahwa penerima beasiswa harus pulang dalam kurun waktu 90 hari setelah lulus. Yang mana, akan diberi surat peringatan setelah itu.

Jika dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan belum pulang juga, maka sanksinya adalah pengembalian dana secara penuh dan pencabutan status awardee (penerima beasiswa).

Editor


Komentar
Banner
Banner