bakabar.com, JAKARTA – Meskipun label halal Majelis Ulama Indonesia digantikan dengan Label Halal Indonesia sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 soal Penetapan Label Halal, penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap menjadi kewenangan MUI.
Ketua Dewan Pengawas LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub menegaskan bahwa penetapan fatwa halal bagi suatu produk tetap berada di institusinya.
Ia menyatakan kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI,” ujar Sholahuddin dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (13/3).
Diketahui, Pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI.
Sholahuddin turut membenarkan bahwa label halal milik MUI sebetulnya masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang.
Sebab, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin.
Meski demikian, Shalahuddin masih belum mau berkomentar banyak terkait label halal MUI yang digantikan oleh label Halal Indonesia yang diterbitkan Kemenag. Ia menilai kebijakan BPJPH soal label masih berubah-ubah belakangan ini.
“Kita lihat nanti saja. Ini dari BPJPH juga berubah-ubah. Belum lama BPJPH telah merilis logo baru Halal Indonesia yg katanya sudah dipatenkan. Tapi ternyata saat ini berubah lagi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karenanya, label halal itu wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi.