Tak Berkategori

Cukup Sertifikat Vaksin, Sujiwo dari Banjarbaru Bisa Masuk Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Sertifikat vaksin terbukti ampuh untuk lolos pos penyekatan PPKM level IV Kanjarmasin, Kamis…

Featured-Image
Operasi yustisi PPKM level IV di perbatasan masuk Kota Banjarmasin, Jl A Yani KM 6. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Sertifikat vaksin terbukti ampuh untuk lolos pos penyekatan PPKM level IV Kanjarmasin, Kamis (19/8) pagi.

Misalnya Sujiwo warga Kota Banjarbaru. Ia hanya menunjkkan sertifikat vaksin tahap pertama ke petugas yang berjaga di perbatasan Jalan Ahmad Yani, Km 6 Banjarmasin.

Hasilnya, pria 42 tahun ini bisa masuk ke Kota Banjarmasin. "Saya mau ke GOR Hasannudin ambil jatah vaksin kedua," ujar pekerja Event Organizer (EO) ini.

Adapun vaksin tahap dua dijadwalkan dalam waktu dekat. Olehnya, ia langsung mengecek ke lokasi program vaksinasi. "Disuntik tahap pertama 16 Agustus tadi," ucapnya.

Diketahui, warga yang ingin masuk ke Banjarmasin harus memenuhi syarat ditentukan.

Yakni menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Banjarmasin. Bekerja harus menunjukan surat keterangan tempat kerja di Banjarmasin.

Apabila tidak memenuhi syarat itu, maka bisa diganti dengan minimal sertifikat vaksin tahap pertama.

Selain itu, surat PCR pun berlaku selama 2×24 jam setelah keluar hasilnya negatif Covid-19. Warga juga diwajibkan memakai masker.

Ketentuan ini berlaku saat PPKM level IV hingga 23 Agustus 2021.

Catat! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum Masuk ke Banjarmasin

Komentar
Banner
Banner