Kalsel

Covid-19 Mewabah, LPKA Martapura Bebaskan Andikpas

apahabar.com, MARTAPURA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura secara bertahap membebaskan anak didik…

Featured-Image
Kepala LPKA Kelas 1 Martapura, Rudi Sarjono memberikan pengarahan kepada Andikpas terkait bebas asimilasi di rumah, Rabu (1/4). Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura secara bertahap membebaskan anak didik lapas (Andikpas, sebutan bagi penghuni Lapas anak) mulai hari ini, Rabu (1/3).

Hal tersebut sebagai menindaklanjuti peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala LPKA Kelas 1 Martapura Rudi Sarjono, melalui Humas LPKA Kelas 1 Martapura Robbyanoor menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas dan data dukung Andikpas yang memenuhi syarat bebas.

Ia menjelaskan, dari total 67 penghuni Andikpas di LPKA Martapura, 23 orang di antaranya bebas.

“Pembebasan Andikpas secara bertahap kita lakukan. Hari ini 10 orang yang bebas, nanti ada lagi 13 orang,” ujar Robby kepada bakabar.com.

“Terkait pembebasan ini, Kepala LPKA sudah melakukan pengarahan terhadap Andikpas terkait bebas asimilasi di rumah,” lanjut Robby.

Ia menjelaskan, syarat Andikpas yang bebas adalah yang mendapatkan surat keputusan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB).
Syarat lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, yang kasusnya tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019, serta bukan warga negara asing.

“Bagi yang sudah menjalani 1/3 masa pidana, sudab bisa diusulkan asimilasi di rumah, setelah usulannya diproses di Ditjen PAS,” papar Robby.

Sebelumnya, Plt Ditjen PAS, Nugroho, dalam keterangan tertulisnya menyebut, yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga permasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan. Sehingga rentan penyebaran virus corona.

“Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya,” kata Nugroho dinukil dari detik.com.

Reporter: Hendra Lianor
Editor: Muhammad Bulkini

CATATAN REDAKSI: Artikel ini semata untuk mewaspadai penyebaran informasi yang belum tentu benar di tengah wabah Covid-19. Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang mendalam soal virus corona Covid-19, silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.



Komentar
Banner
Banner