bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin membatasi aktivitas masyarakat saat malam pergantian tahun nanti.
Pemkot melarang adanya perayaan tahun baru karena Covid-19 masih jadi ancaman.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan bahwa larangan perayaan tahun baru tidak berpengaruh, walaupun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level 2.
Menurutnya, kondisi sekarang ini secara umum pandemi Covid-19 masih belum usai.
“Tetap seperti masa pandemi Covid-19. Tidak ada kegiatan perayaan pergantian tahun,” ujarnya.
Ibnu menerangkan bahwa larangan kegiatan pada malam pergantian tahun itu berlaku untuk di ruang publik, hotel, restoran, dan tempat lainnya. Termasuk juga di Tempat Hiburan Malam (THM).
“Kalau di rumah atau di kompleks-kompleks bersama keluarga dan tetangga silahkan,” ungkapnya.
Demi memastikan aturan ini berjalan, Ibnu menegaskan bahwa akan patroli cipta kondisi yang dilakukan oleh aparat hukum.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin juga akan mengumpulkan para pelaku usaha guna menginformasikan adanya larangan tersebut.
Meskipun Ibnu tidak bisa menjawab secara gamblang, ketika ditanya apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar.
“Dari sekarang kita umumkan. Jangan sampai nanti merasa sudah ada persiapan lalu digelar acara-acara. Kita juga akan minta masukan-masukan dari mereka [pelaku usaha],” tuntasnya.