bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan mengevaluasi level PPKM seiring lonjakan kasus harian yang mencapai 27 ribu sehari.
Perintah itu ditujukan Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kemungkinan sejumlah daerah akan berpotensi mengalami kenaikan level PPKM.
Mengingat perkembangan situasi Covid-19 yang terus melonjak. Kemudian, pemerintah memutuskan kedepannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan.
"Maka dari itu dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut," kata Wiku dikutip dari keterangan resminya, yang dilansir Okezone.com, Jumat (4/2).
Meski demikian, Wiku bilang, selama masa transisi akan tetap digunakan asesmen yang telah diumumkan dalam Inmendagri No. 6 dan 7 tahun 2022.
Melalui hasil asesmen yang ada saat ini, diingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten/Kota yang ada di level 2 dan 3 untuk menegakan protokol kesehatan, pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi, terus mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya, serta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan.
"Ini dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya, yaitu pada 2 minggu lagi. Mohon bisa mengkoordinasikan kendala penanganan, baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi di daerah tersebut," jelasnya.