Pembelian Sajam Online

COD Sajam, 3 Bocah Diamankan Polres Jakarta Utara

Akibat bertransaksi senjata tajam (sajam) tiga bocah di bawah umur diamankan kepolisian. Mereka akan mendapatsanksi sesuai undang-undang peradilan anak.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Utara yang mengamankan anak dibawah umur akibat COD Sajam di wilayah Jakarta Utara. (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Tiga bocah di bawah umur diamankan pihak kepolisian lantaran bertransaksi senjata tajam (sajam) melalui media sosial. Ketiganya tertangtangkap melakukan transaksi celurit di wilayah Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pelaku diamankan saat hendak memberikan sebilah celurit kepada rekannya.

"Jadi anak kecil ini mau COD celurit, mereka melakukan transaksi jual beli melalui media sosial," kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Gidion menyebut, dari penangkapan ini pihaknya memutus mata rantai jual beli celurit secara ilegal yang belakangan marak di tengah kalangan remaja.

"Ini juga peringatan membeli kemudian mengajak, menguasai senjata tajam melalui hal yang tidak legal," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Gerombolan Pemotor Bawa Senjata Tajam di Cibungbulang Bogor

Ketiga pelaku yang masih di bawah umur itu nantinya akan mendapatkan pembinaan dari kepolisian setempat. Selanjutnya orang tua mereka juga akan dipanggil untuk diperiksa terkait masalah itu.

Terkait penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan ketiga remaja itu, polisi akan menggunakan undang-undang peradilan anak untuk memberikan efek jerah pada mereka.

"Meskipun kita akan menerapkan menggunakan undang-undang peradilan Anak," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner