bakabar.com, BANJARMASIN – Rabu (9/12) malam, perhatian publik teralihkan dari kasus kriminalitas besar karena Pilkada Serentak 2020.
Begitu pun dengan pihak kepolisian. Sebagian besar mereka bertugas mengamankan logistik untuk pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
Diam-diam, kesempatan itu yang kemudian coba dimanfaatkan oleh kurir sabu asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah bernama Ardiansyah (34).
Ardiansyah mengira fokus pihak kepolisian yang sedang teralih oleh pengamanan Pilkada dapat memuluskan jalannya untuk mengantarkan kristal mematikan itu.
Mengendarai mobil rental jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KH 1591 AR, Ardiansyah pergi dari rumahnya ke Banjarmasin untuk mengambil 13 paket sabu-sabu.
Apes, rencananya itu ternyata sudah terendus oleh pihak kepolisian dan BNN Provinsi Kalsel.
Berbekal informasi dari BNN Kalsel, Polsek Banjarmasin Utara menghentikan laju mobilnya di depan Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, Jalan Brigadir Jenderal Hasan Basry, Banjarmasin Utara, sekira pukul 23.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu seberat 1,3 Kg di dasboard depan mobilnya.
Dari pendalaman polisi, barang haram tersebut milik seseorang napi dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalteng.
“Masih terus kita dalami si pemilik barang,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (15/12) siang.
Dalam sekali pengantaran, pelaku biasanya mendapatkan upah jutaan rupiah.
“Sekali antar Rp7.000.000,” lanjut Kapolsek.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” tegas kapolresta.
Diwartakan sebelumnya, Polsek Banjarmasin Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 1.301,19 gram atau 1,3 Kilogram (Kg), Rabu (9/12) malam.
Sabu disita dari tangan salah satu pelaku bernama Ardiansyah (34) warga Jalan Manduhara Nomor 50 RT 05, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hebatnya, penangkapan pelaku dilakukan saat sebagian besar anggota Polsek Banjarmasin Utara tengah melakukan giat pengamanan logistik Pilkada 2020.
“Saat itu, sebagian besar anggota sedang melakukan pengamanan distribusi kotak suara dari kelurahan ke kecamatan, namun pada waktu bersamaan kami mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkoba,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Hendra Ginting melanjutkan setelah mendapat informasi itu pihaknya pun langsung bersiaga untuk menghadang pelaku yang saat itu dilaporkan akan melintas di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basry, Banjarmasin Utara atau tepatnya di depan Rumah Sakit Ansari Saleh.
“Saat itu dipimpin Kapolsek, kita langsung mengadang pelaku dan berhasil mengamankannya,” jelas Kanit.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 13 paket sabu-sabu seberat 1.301,19 gram atau Kg.
Selain itu, disita pula barang bukti lain berupa 1 ponsel merk Nokia, 1 ponsel pintar merk Vivo, 1 plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei, 1 bungkus kertas, uang tunai sebesar Rp3 juta serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KH 1591 AR.
Atas perbuatannya, pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.