bakabar.com, BANJARMASIN – Berlaku sejak Maret 2022 lalu, sudah 45 ribu pengendara terjaring tilang elektronik Polda Kalsel. Satu di antaranya Khairatun Madani.
Khairatun terperanjat saat menerima sepucuk surat polisi. Surat itu diantar ke rumahnya di Jalan Dharma Setia, Banjarmasin Timur melalui Pos pada 7 Maret 2022 lalu.
Awal menerima surat, perempuan ini merasa bingung bercampur khawatir. Sebab, dia merasa tak pernah berurusan dengan hukum.
“Waktu itu saya kaget. Dalam hati saya nanya, ini surat apa?” ujarnya kepada media ini, Senin (28/3).
Surat itu kata Khairatun, dibungkus map berwarna coklat lengkap dengan kop Polri. Di ujung bagian kiri atas terdapat logo E-TLE Polda Kalsel.
“Diantar lewat pos kemarin,” ucapnya.
Rasa khawatirnya pun mendadak hilang setelah membaca isi surat tersebut. Ternyata itu adalah surat konfirmasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.
Rupanya, mobil yang dikemudikan Khairatun kedapatan melanggar lalu lintas hingga tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Itu surat konfirmasi ke saya. Awalnya saya enggak ngeh. Tapi ada foto mobil saya melanggar marka jalan di lampu merah perempatan (Hotel) Mentari,” jelasnya.
Praktis, Khairatun pun didenda Rp500 ribu akibat pelanggaran itu. “Saya bayar dendanya melalui bank. Sudah beres,” terangnya.
Khairatun telah mengakui kesalahan. Sebab, dia sudah tahu soal marka berwarna merah di depan Traffic Light alias lampu merah untuk kendaraan roda dua.
“Saat itu saya kurang sadar kalau ke lewat, sampai masuk tanda itu,” pungkasnya.
SUDAH 45 RIBU LEBIH
Duh, Ibukota Baru Nggak Punya Kamera ETLE, Polda Kalsel Terganjal Anggaran
Diketahui, Polda Kalsel secara efektif telah memberlakukan tilang elektronik melalui kamera E-TLE per 1 Maret 2022 lalu.
Bahkan Sabu (26/3) kemarin, E-TLE ini telah di-launching berbarengan dengan 13 Polda lainnya di Indonesia.
Untuk sementara, kamera E-TLE yang terhubung langsung ke Korlantas Mabes Porli itu baru dipasang di Banjarmasin. Jumlahnya tiga titik.
Dua di Jalan Ahmad Yani kilometer 6, arah masuk dan keluar kota. Serta satu di perempatan Jalan Pangeran Samudera (perempatan Hotel Mentari).
“Di Kalsel baru ada tiga titik. Jadi baru itu, nanti akan tambah spot-spotnya,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto usai launching Sabtu pekan lalu.
Meminjam data dari Ditlantas Polda Kalsel, hingga 25 Maret, sudah ada 45 ribu lebih indikasi pelanggaran lalu lintas yang ditangkap kamera E-TLE.
“Tapi baru ada sekitar 200 lebih yang terkonfirmasi,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti.
Pihaknya, kata Kompol Menti, tak bisa buru-buru memastikan suatu pelanggaran. Tangkapan gambar dari kamera E-TLE perlu dikroscek kembali.
“Belum lagi ada yang komplain. Karena merasa tak melakukan pelanggaran. Jadi kami perlu hati-hati,” imbuhnya.
PELANGGARAN TERBANYAK
Dear Warga Kalsel! E-TLE Polda di Banjarmasin Resmi Berfungsi
Lantas pelanggaran apa yang paling banyak ditemukan? Pelanggar yang paling banyak ternyata tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu pengatur lalu lintas, dan tidak helm.
Untuk tiga kamera E-TLE di Banjarmasin terbagi menjadi dua tipe. Tipe e-police dan cek poin.
Untuk e-police terpasang di Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan Ahmad Yani kilometer 6 arah keluar kota.
Fungsinya menangkap gambar pelanggaran lalu lintas di antaranya; pelanggaran lampu merah, melawan arus, penggunaan helm, dan pelanggaran marka jalan.
Sedang untuk tipe cek poin ada di kilogram 6 arah masuk kota. Pelanggaran yang tertangkap di antaranya penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, helm, boncengan lebih dua untuk roda dua, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
“Untuk kamera cek-poin ini yang menggunakan lampu blitz. Kamera cek-poin inilah yang dapat menembus kaca riben mobil,” jelas Menti.
Seperti Khairatun, pengendara yang telah tertangkap melakukan pelanggaran selanjutnya bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan sesuai data yang ada di kepolisian.
Pelanggar bakal diberitahukan bentuk pelanggaran apa yang telah dilakukan. “Untuk membalas konfirmasi pelanggar bisa datang langsung ke Polda atau bisa melalui website di surat konfirmasi yang kami kirimkan,” bebernya.
Lalu bagaimana jika kendaraan itu sudah berpindah tangan? Jika tak diketahui alamat pemilik baru kendaraan tersebut, maka Polisi bakal memblokir pengesahan dan daftar ulang STNK.
Pemblokiran pengesahan dan daftar ulang STNK tersebut baru bisa dibuka setelah pembayaran denda tilang dilakukan oleh si pemilik kendaraan.