Nasional

Cemburu, Kades Tumbang Tangoi Katingan Tikam Mahasiswa Pakai Dohong

Dilatarbelakangi cemburu, seorang oknum Kades Tumbang Tangoi, Katingan, Kalimantan Tengah berinisial MA (45) nekat menikam seorang mahasiswa berinisial DB (28)

Featured-Image
Polisi saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam korbannya.

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Dilatarbelakangi cemburu, seorang oknum Kades Tumbang Tangoi, Katingan, Kalimantan Tengah berinisial MA (45) nekat menikam seorang mahasiswa berinisial DB (28) di Palangka Raya.

Akibat aksi pelaku, korban mendapat luka di bagian punggungnya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit.

Informasi dihimpun, motif oknum kades melakukan aksi nekatnya lantaran korban mendekati seorang perempuan berinisial TR (30) yang merupakan istri oknum kades tersebut.

Perkenalan korban dengan istrinya diketahui oleh pelaku melalui sebuah aplikasi permainan game online.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, penusukan terhadap korban oleh pelaku ini terjadi di Jalan G. Obos VI Palangka Raya pada Minggu, (20/8) lalu.

Merasa korban mendapatkan perlakukan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi.

"Awalnya pelaku sempat memergoki istrinya itu bersama korban, sehari setelahnya pelaku kemudian mendatangi korban di tempat tinggalnya dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan langsung melakukan penusukan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kamis (31/8).

Setalah kejadian itu, pelaku kemudian pergi ke Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Intelmob Polda Kalteng, serta dibantu Resmob Polres Katingan, pelaku akhirnya berhasil diciduk.

"Dalam penangkapan pelaku, kami menemukan beserta barang bukti sarung senjata tajam yang digunakan, satu set pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku mendatangi korban," tambah Kompol Ronny M. Nababan.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner