bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pria berinisial JH (29) diamankan aparat Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, karena diduga melakukan penganiayaan pada seorang wanita, teman kencannya sendiri.
JH yang merupakan warga Jalan Cilik Riwut RT 003 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas tersebut ditangkap tak lama setelah melakukan penganiyaan pada Senin (8/3).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalu Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan pihaknya telah mengamankan telapor JH dalam kasus penganiayaan.
“Benar, terlapor sudah kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kristanto Situmeang di Mapolres Kapuas, Selasa (9/3).
Kasus tindak pidana penganiyaan itu terjadi pada, Senin (8/3) sekitar pukul 10.00 Wib di kamar Hotel Walet Mas Jalan Jenderal A Yani Kuala Kapuas.
Peristiwa itu bermula pada saat JH dan korban LY (39) warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalsel, janjian melalui handphone ketemuan di kamar Hotel Walet Mas.
Sesampainya di kamar 102 Hotel Walet Mas, terjadilah cekcok mulut antara JH dan korban. Kemudian JH menusuk pinggang korban sebelah kiri dan juga paha korban dengan menggunakan pisau.
“Jadi, pisau yang digunakan terlapor untuk menusuk korban memang sudah disiapkan terlapor dibawa dari rumahnya,” terang Kristanto.
Akibat 2 luka tusukan tersebut korban pun kemudian dibawa ke rumah sakit Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban saat ini masih berada di rumah sakit pasca-operasi tadi malam,” ucap AKP Kristanto.
Atas perbuatannya tersebut, terlapor JH disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman 5 tahun penjara.