bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Kepegawain Negara (BKN) mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, Jumat (20/8).
Pelamar CPNS 2021 yang sebelumnya dinyatakan ‘gagal’ administrasi lalu melakukan sanggahan, bisa mencek perubahan status kelulusan seleksi dari hasil pengumuman BKN tersebut.
Caranya melakukan pengecekan melalui link yang telah disiapkan BKN.
“Hari ini, hasil sanggah seleksi administrasi dan perubahan status kelulusan seleksi administrasi CPNS BKN TA 2021 telah diumumkan, yuk cek hasil sanggah atau perubahan status kelulusan kamu di https://s.id/PascaSanggahBKN,” tulis BKN dalam akun instagram resminya, Jumat (20/8).
Namun, apabila link di atas tidak dapat diakses maka dapat melalui alternatif link lainnya. (Klik Di Sini)
Kapan SKD Digelar?
Terlepas dari itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menyatakan penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih menunggu izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Sampai saat ini BKN masih menunggu persetujuan atau izin dari Satgas COVID-19 Pemerintah," kata Satya Pratama seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/8) malam.
Satya Pratama mengatakan BKN telah berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan tim Satgas Covid-19, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapat izin dan rekomendasi terkait pelaksanaan SKD di tengah pandemi.
Akan tetapi, meski masih menunggu izin, BKN melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) sedang menyusun jadwal SKD per peserta dari seluruh instansi dan berdasarkan titik lokasi (tilok) dari masing-masing peserta.
Proses penyusunan jadwal SKD berjalan secara paralel dengan rekapitulasi peserta SKD dari masing-masing instansi pasca masa sanggah berlangsung.
"Pengumuman hasil sanggah di sejumlah instansi pusat dan daerah masih terus berlangsung, termasuk BKN yang mengumumkan hasil sanggah pada hari ini," tuturnya.
Ia mengingatkan agar peserta mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang dapat diakses melalui portal SSCASN.
"Pengisian formulir ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19," ucap Satya.
Apa Itu Formulir Deklarasi
Formulir Deklarasi Sehat berisikan pernyataan mengenai riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 dalam 14 hari terakhir, pertanyaan mengenai kesehatan peserta seleksi CPNS berdasarkan gejala Covid-19, serta pertanyaan konfirmasi apakah peserta positif Covid-19 atau tidak. Tujuan dari formulir tersebut adalah untuk mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19.
Formulir tersebut wajib dibawa oleh peserta ketika mengikuti tes SKD dan dapat diisi sehari sebelum ujian berlangsung.
Hingga saat ini, penyelenggaraan SKD masih akan dilakukan secara langsung (tatap muka) dan menggunakan metode pelaksanaan tes dengan sistem CAT (computer assisted test) yang mengacu pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.